Judul : Lanjutkan Kasus Repo BM, Kejati Maluku Revisi Sprindik
link : Lanjutkan Kasus Repo BM, Kejati Maluku Revisi Sprindik
Lanjutkan Kasus Repo BM, Kejati Maluku Revisi Sprindik
BERITA MALUKU. Karena sejumlah jaksa penyidik yang ditugaskan untuk kasus tindak pidana korupsi penjualan dan pembelian surat utang bunga obligasi (Reverse Repo) PT. Bank Maluku-Maluku Utara, saat ini telah beralih tugas ke bidang lain ataupun dipindahkan ke luar Maluku, maka Kejati Maluku saat ini tengah merevisi surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, SH. MH, yang ditemui sejumlah wartawan, pada Kamis (5/4) kemarin mengungkapkan, bahwa menurut hasil konfirmasinya dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Triyono Haryanto, SH. MH, bahwa sebagai konsekuensi dari beralihnya sejumlah jaksa penyidik ke bagian lain atau pindah ke luar daerah, maka terjadi pergantian pada penyidik serta Sprindiknya juga diganti yang baru, sehingga penyelidikan akan terus dilanjutkan.
Terkait kasus ini, Sapulette mengungkapkan, sebelumnya penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial IR dan IBT, dimana IR ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-326/S.1/Fd.1/02/2018. Sedangkan tersangka IBT ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330 S.1/Fd.1/02/2018.
Terkait saksi, sebelumnya telah diperiksa sejumlah pejabat internal Bank Maluku-Malut masing-masing, Jacob Leasa selaku Kepala Satuan Audit Internal (SKAI) PT. Bank Maluku-Maluku, GA selaku Kepala Divisi Penyelesaian dan Pengawasan (KSIE), BW (mantan Ketua Satuan Kerja Manajemen Resiko) dan Ishak Thenu (Direktur Kepatutan).
Dari Informasi yang berhasil dihimpun, pasca ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 1 Juni 2017 lalu, ada beberapa nama yang diduga lebih mengetahuinya, mereka adalah mantan Direktur Utama PT. Bank Maluku, Dirk Soplanit, mantan Direktur Pemasaran Bank Maluku, Willem Patty, mantan Direktur Kepatuhan, Izack Thenu, Mantan Kadiv Treasury Bank Maluku, Edmon Cornelius Martinus serta Analis pada Divisi Treasury, Cristian Tomasoa.
Selain itu, tiga nama juga yang disebut-sebut turut mengetahui kasus Repo ini adaalah, Willem Patty, Edmon Cornelius Martinus dan Cristian Tomasoa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada 2014, ditemukan transaksi reverse repo surat berharga sebesar Rp.238,5 Milyar di Bank Maluku.
Selain itu, OJK menemukan transaksi pembelian reverse repo surat berharga sebesar Rp146 miliar dan USD 1.250 di Bank Maluku - Malut.
Dua transaksi itu dilakukan pihak Bank dengan PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas yang dipimpin, Andre Rukminto.
Bank Maluku saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni Seri A sebesar Rp80 miliar yang telah dilunasi pada 2013. Seri B Rp10 miliar telah dilunasi pada 2015. Seri C sebesar Rp210 miliar jatuh tempo pada Januari 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, SH. MH, yang ditemui sejumlah wartawan, pada Kamis (5/4) kemarin mengungkapkan, bahwa menurut hasil konfirmasinya dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Triyono Haryanto, SH. MH, bahwa sebagai konsekuensi dari beralihnya sejumlah jaksa penyidik ke bagian lain atau pindah ke luar daerah, maka terjadi pergantian pada penyidik serta Sprindiknya juga diganti yang baru, sehingga penyelidikan akan terus dilanjutkan.
Terkait kasus ini, Sapulette mengungkapkan, sebelumnya penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial IR dan IBT, dimana IR ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-326/S.1/Fd.1/02/2018. Sedangkan tersangka IBT ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330 S.1/Fd.1/02/2018.
Terkait saksi, sebelumnya telah diperiksa sejumlah pejabat internal Bank Maluku-Malut masing-masing, Jacob Leasa selaku Kepala Satuan Audit Internal (SKAI) PT. Bank Maluku-Maluku, GA selaku Kepala Divisi Penyelesaian dan Pengawasan (KSIE), BW (mantan Ketua Satuan Kerja Manajemen Resiko) dan Ishak Thenu (Direktur Kepatutan).
Dari Informasi yang berhasil dihimpun, pasca ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 1 Juni 2017 lalu, ada beberapa nama yang diduga lebih mengetahuinya, mereka adalah mantan Direktur Utama PT. Bank Maluku, Dirk Soplanit, mantan Direktur Pemasaran Bank Maluku, Willem Patty, mantan Direktur Kepatuhan, Izack Thenu, Mantan Kadiv Treasury Bank Maluku, Edmon Cornelius Martinus serta Analis pada Divisi Treasury, Cristian Tomasoa.
Selain itu, tiga nama juga yang disebut-sebut turut mengetahui kasus Repo ini adaalah, Willem Patty, Edmon Cornelius Martinus dan Cristian Tomasoa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada 2014, ditemukan transaksi reverse repo surat berharga sebesar Rp.238,5 Milyar di Bank Maluku.
Selain itu, OJK menemukan transaksi pembelian reverse repo surat berharga sebesar Rp146 miliar dan USD 1.250 di Bank Maluku - Malut.
Dua transaksi itu dilakukan pihak Bank dengan PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas yang dipimpin, Andre Rukminto.
Bank Maluku saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni Seri A sebesar Rp80 miliar yang telah dilunasi pada 2013. Seri B Rp10 miliar telah dilunasi pada 2015. Seri C sebesar Rp210 miliar jatuh tempo pada Januari 2017.
Demikianlah Artikel Lanjutkan Kasus Repo BM, Kejati Maluku Revisi Sprindik
Sekianlah artikel Lanjutkan Kasus Repo BM, Kejati Maluku Revisi Sprindik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Lanjutkan Kasus Repo BM, Kejati Maluku Revisi Sprindik dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/04/lanjutkan-kasus-repo-bm-kejati-maluku.html