Judul : Koruptor Tambah Pintar Kembalikan Uang Agar Dituntut Ringan
link : Koruptor Tambah Pintar Kembalikan Uang Agar Dituntut Ringan
Koruptor Tambah Pintar Kembalikan Uang Agar Dituntut Ringan
Bengkulu, Info Breaking News - Semakin pintar juga para penjahat korupsi, terutama jika sudah tertangkap dan akan disidangkan perkaranya, maka untuk menghindari tuntutan yang tinggi, belakangan semakin terlihat banyaknya para koruptor itu mengambil sikap mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Hal ini terjadi juga pada enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi Mangkurajo, Kabupaten Lebong, Bengkulu, tahun 2015 lalu, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 675 juta dari total kerugian sebesar Rp 899 juta ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
"Enam terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan irigasi Mangkurajo, Kabupaten Lebong, mengembalikan uang kerugian negera ke Kejati Bengkulu, sebesar Rp 675 juta dari total kerugian sebanyak Rp 899 juta," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan, di Bengkulu, Rabu (4/4).
Ia mengatakan, enam orang terdakwa yang mengembali uang kerugian negara melalui Kejati Bengkulu, yakni RN sebagai PPK tahun 2015, BK sebagai PPK tahun 2016, HMD dan JH sebagai pengawas, AA sebagai PPTK dan DR sebagai PHO.
Para terdakwa saat ini telah ditahan penyidik Kejati Bengkulu, di Lapas Kelas II A Malabro, Kota Bengkulu. Sedangkan kasusnya dalam proses persidangan di PN Tipikor Bengkulu.
Henri menambahkan, sasaran yang diinginkan dari kegiatan pemberantas korupsi adalah untuk mengembalikan uang negara. "Ini yang kita mau uang negera harus diselamatkan," ujarnya.
Uang sebanyak Rp 675 juta pengembalian dari terdakwa korupsi tersebut, langsung dititipkan ke rekening negera di salah satu bank pemerintah di Kota Bengkulu.
"Uang yang kita terima dari pengembalian enam orang terdakwa kasus korupsi proyek irigasi Mangkurajo, setelah kita hitung langsung dititipkan ke rekening negera di salah satu bank pemerintah di Kota Bengkulu," ujarnya.
Pengembalian uang kerugian negera tersebut, katanya akan menjadi pertimbangan untuk memberikan tuntutan terhadap enam orang terdakwa, kata Aspidsus Kejati Bengkulu.*** Hidayat Lambasi.
Demikianlah Artikel Koruptor Tambah Pintar Kembalikan Uang Agar Dituntut Ringan
Sekianlah artikel Koruptor Tambah Pintar Kembalikan Uang Agar Dituntut Ringan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Koruptor Tambah Pintar Kembalikan Uang Agar Dituntut Ringan dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/04/koruptor-tambah-pintar-kembalikan-uang.html