Ketua RW 09 Kel Papanggo Bekerja Sesuai SOP

Ketua RW 09 Kel Papanggo Bekerja Sesuai SOP - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketua RW 09 Kel Papanggo Bekerja Sesuai SOP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketua RW 09 Kel Papanggo Bekerja Sesuai SOP
link : Ketua RW 09 Kel Papanggo Bekerja Sesuai SOP

Baca juga


Ketua RW 09 Kel Papanggo Bekerja Sesuai SOP

Jakarta, Info Breaking News - Meskipun sudah melalui rapat/musyawarah di sertariat Rukun Warga (RW) 09 yang dihadiri oleh ketua Rukun Warga (RT) 01-09 dan RT 12 dan RT 11 tidak hadir, hasil rapat tersebut sudah di sahkan oleh kelurahan Papanggo dan Kecamatan Tanjung Priok . Namun dua orang warga Feriana warga RT 11 dan Rina Susanto RT 10, dan Suseno Halim merupakan warga Mangga Besar tidak mau menerima hasil rapat itu kemudian dengan cara mempropokatori sebagian warga dengan membuat surat tertulis yang di tujukan ke instansi terkait yang isinya menuntut tranparansi keuangan iuran/swadaya masyarakat.

Warga RW 09 mengatakan kepada breakingnews " ketua RW kami sudah menjalankan sesuai Standard Operating Procedure (SOP)  sebagaimana tertuang dalam pergub No. 171 BAB VIII pasal 44 yang pada intinya  pengurus RW melaporkan dana iuran/swadaya warga  Kekayaan RT dan/ atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggung jawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan atau Ketua RW yang baru terpilih, bukan melaporkan secara terperinci kepada satu persatu warga yang jumlahnya 380 warga ketua RW kami sudah menjabat 10 tahun tidak pernah bermasalah " ungkap Man di Sunter Selasa (03/03/2018).

Akibat dari ulah tiga orang tersebut Ketua RW 09 Hasan Sunardi   merasa kehidupanya terganggu dan bisnis nya kacau gara-gara ulah 3 orang itu yang mebuat surat serta mengirimkan ke intansi-instansi terkait sehingga Hasan Sunardi merasa dirugikan yang kemudian menggugat ketiga orang tersebuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara  dengan gugatan No. 92/Pdt/6/3018. Hasan Sunardi menuntut ketiga warga tersebut mengganti kerugian atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dilain tempat Abdullah ahli hukum mengatakan bawa perbuatan ketiga orang tersebut dapat dipidana pencemaran nama baik sudah memenuhi unsur pasa 338 KUHP. " ketua RW nya kan sudah menjalankan seauai SOP tapi warga itu membuat laporan kemana - mana itu sudah mencemarkan nama baik sudah memenuhi unsur pidana " tegasnya. *** Dewi


Demikianlah Artikel Ketua RW 09 Kel Papanggo Bekerja Sesuai SOP

Sekianlah artikel Ketua RW 09 Kel Papanggo Bekerja Sesuai SOP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketua RW 09 Kel Papanggo Bekerja Sesuai SOP dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/04/ketua-rw-09-kel-papanggo-bekerja-sesuai.html

Subscribe to receive free email updates: