Eks Dirut Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka

Eks Dirut Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Eks Dirut Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Eks Dirut Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka
link : Eks Dirut Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga


Eks Dirut Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka

Karen Galaila Agustiawan
Jakarta, Info Breaking News -  Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan (KGA) ditetapkan  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang, merugikan keuangan negara sebanyak Rp568 miliar oleh Kejaksaan Agung.
 




Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum mengatakan, penetapan mantan Dirut Pertamina KGA tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret
2018.
 
Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.


Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) juga menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
 
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.


Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian Kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence" dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
 
Tindakan tersebut, mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah USD 26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar USD 31.492.851 dan 26.808.244 dolar Australia atau setara Rp568.066.000.000


Diketahui hingga saat ini sudah 67 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus ini.*** Samuel Aritonang


Demikianlah Artikel Eks Dirut Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sekianlah artikel Eks Dirut Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Eks Dirut Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/04/eks-dirut-pertamina-ditetapkan-sebagai.html

Subscribe to receive free email updates: