Judul : 3 Orang Provkatori Warga bisma C Digugat PMH Di Pengadilan
link : 3 Orang Provkatori Warga bisma C Digugat PMH Di Pengadilan
3 Orang Provkatori Warga bisma C Digugat PMH Di Pengadilan
Sekertariat RW 09 Kel. Papango Jakarta Utara |
Jakarta, Info Breaking News - Buntut dari perselisihan antara beberapa warga dengan Ketua RW 09 Kelurahan Papanggo, karena warga tersebut nunggak iuran bahkan tak mau bayar sehingga hal tersebut harus dibawa ke ranah hukum. Tiga orang warga RW 09 masing-masing Feriana warga RT 11 dan Rina Susanto RT 10, dan Suseno Halim merupakan warga Mangga Besar di gugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Rukun Warga (RW) Hasan Sunardi, berawal dari beberapa warga yang tidak mau membayar iuran keamanan , kebersihan ketua RW melalui pengurusnya telah melayangkan somasi terkait hal tersebut namunvtidah membuahkan hasil sehingga pihaknya mengajak warganya rapat/musyawarah RW pada tanggal 22 Maret 2018 yang dihadiri 52 orang peserta dari pengurus RT, RW, LMK, PKK dan tokoh masyarakat RT 01 sampai RT 11, hanya satu RT yang tidak hadir dalam rapat.
Dari rapat tersebut menghasilkan keputusan "Forum musyawarah RW adalah forum tertinggi dengan keputusan, mengingatkan warga RW 09 yang masih menunggak pembayaran iuran swadaya masyarakat untuk segera menghubungi Ketua RT atau Bendahara RT dan melunasi semua tunggakannya paling lambat tanggal 31 Maret 2018.
Keputusan itu yang bersifat final dan mengikat," tulis Pengurus RW 09.
Apabila tetap tidak mau membayar pihaknya akan menghentikan segala bentuk pelayanan publik kepada warga yang menunggak iuranswadaya masyarakat, hal tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan nomor 036/RW09/18 tertanggal 23 Maret 2018,
Yang ditandatangani oleh Ketua RW 09 Hasan Sunardi dan Sekretarisnya Yongkie Tileno.
Namun hal itu justru dimanfaatkan sebagai alat untuk memprovokasi warga agar meminta lapporan keuangan, dengan alasan berdasarkan Pasal 45 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Yang ditandatangani oleh Ketua RW 09 Hasan Sunardi dan Sekretarisnya Yongkie Tileno.
Namun hal itu justru dimanfaatkan sebagai alat untuk memprovokasi warga agar meminta lapporan keuangan, dengan alasan berdasarkan Pasal 45 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Sumber yang di temui breakingnews mengatakan "semua Rt tidak ada yg protes maupun warga Bisma jumlahnya 300an lebih termasuk 12 Rt pada saya tanya semua bilang laporan lengkap dan tidak ada masalah , cuma liliana mengaku mewakili warga Bisma namun ketika ditanya mana surat kuasa dari 80 warga tersebut dia hanya diam " jelasnya, diketahui Liliana adalah istri darin mantan Bendahara yang dipecat.
Ketua RW mengajukan gugatan PMH kepada 3 orang warga yang dianggapnya sebagai provokator karena aktif mempertanyakan transparansi pengelolaan kas RW. Salah satu dari tergugat bukanlah warga setempat karena data kependudukan di Mangga Besar Jakarta Barat.
Hasan Sunardi sudah menjabat sebagai ketua RW selama 10 tahun selama itu pula tidak pernah ada masalah, baru-baru ini Youngky diangkat menjadi sekertaris RW tadinya sebagai Ketua RT 11.dewi
Demikianlah Artikel 3 Orang Provkatori Warga bisma C Digugat PMH Di Pengadilan
Sekianlah artikel 3 Orang Provkatori Warga bisma C Digugat PMH Di Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 3 Orang Provkatori Warga bisma C Digugat PMH Di Pengadilan dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/03/3-orang-provkatori-warga-bisma-c.html