Judul : Verifikasi Peserta Pemilu 2019 di Blora, 14 Parpol Lolos dan 2 Parpol Gagal
link : Verifikasi Peserta Pemilu 2019 di Blora, 14 Parpol Lolos dan 2 Parpol Gagal
Verifikasi Peserta Pemilu 2019 di Blora, 14 Parpol Lolos dan 2 Parpol Gagal
Ketua DPC PKB Blora menerima hasil verifikasi parpol dari KPU Kabupaten Blora dalam rapat pleno terbuka, Kamis (8/2/2018). (foto: dok-ib) |
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Blora Arifin mengatakan bahwa ada 14 partai politik dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan lolos verifikasi. 14 partai politik tersebut adalah, Partai Nasdem, PKB, PKS, PPP, PAN, Gerindra, Hanura, Golkrar, Demokrat, PDI-Perjuangan, PBB, PKPI, Garuda dan Perindo.
"Dari 14 partai tersebut 12 partai adalah partai lama peserta Pemilu 2014, sedangkan dua partai yaitu partai Garuda dan Perindo adalah partai baru. Dengan demikian, dari 16 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI terdapat 2 partai yang tidak lolos karena tidak menyerahkan dokumen dan tidak dapat dilakukan verifikasi oleh KPU Blora. Kedua partai tersebut adalah Partai Serikat Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya," terang Arifin.
Menurutnya rapat pleno rekapitulasi ini merupakan tahapan terakhir pelaksanaan pendaftaran dan penetapan partai politik tingkat kabupaten. Selajutnya KPU Kabupaten Blora akan mengirimkan hasil rekapitulasi ke KPU Propinsi Jawa Tengah sebagai bahan rekapitulasi tingkat propinsi.
"Sedangkan untuk penetapan partai politik tingkat pusat akan dilakukan KPU RI pada 17 Pebruari mendatang, setelah sebelumnya melaksanakan rekapitulasi berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat propinsi," lanjutnya.
Sebagaimana diberikatan sebelumnya, dalam tahapan pendaftaran dan penetapan partai politik ini sudah dimulai sejak bulan Oktober 2017. Dimulai dari penyerahan daftar nama keanggotaan beserta salinan KTA dan KTP elektonik. Dilanjutkan dengan penelitian administrasi, verifikasi faktual terhadap partai baru.
Pada proses selanjutnya KPU Blora melaksanakan verifikasi terhadap semua partai politik menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review terhadap pasal 173 dari UU Nomor 7 Tahun 2017. (res-infoblora)
Demikianlah Artikel Verifikasi Peserta Pemilu 2019 di Blora, 14 Parpol Lolos dan 2 Parpol Gagal
Sekianlah artikel Verifikasi Peserta Pemilu 2019 di Blora, 14 Parpol Lolos dan 2 Parpol Gagal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Verifikasi Peserta Pemilu 2019 di Blora, 14 Parpol Lolos dan 2 Parpol Gagal dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/02/verifikasi-peserta-pemilu-2019-di-blora.html