Sat Lantas Lamsel : Penindakan Terhadap Pengguna Knalpot Racing Sudah Benar

Sat Lantas Lamsel : Penindakan Terhadap Pengguna Knalpot Racing Sudah Benar - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sat Lantas Lamsel : Penindakan Terhadap Pengguna Knalpot Racing Sudah Benar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sat Lantas Lamsel : Penindakan Terhadap Pengguna Knalpot Racing Sudah Benar
link : Sat Lantas Lamsel : Penindakan Terhadap Pengguna Knalpot Racing Sudah Benar

Baca juga


Sat Lantas Lamsel : Penindakan Terhadap Pengguna Knalpot Racing Sudah Benar

Foto pengendara yang enggan ditilang

Kalianda, Kaliandanews - Pihak Sat Lantas Polres Lampung Selatan, mengatakan penindakan tilang oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Lamsel di Jalinsum Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, yang diberikan kepada pengendara kendaraan roda empat jenis Honda Brio silver bernopo BD 1316 GA, pada Senin, 29 Januari 2018 lalu, dan sempat viral, sudah benar dan sesuai prosedur.

Kasat Lantas AKP Rafli Yusuf Nugraha mewakili Kapolres AKBP M Syarhan menjelaskan, pengendara atas nama M.Nur Fadi ditilang lantaran mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi serta knalpot racing yang memiliki suara diatas rata-rata.

"Pada saat razia sudah berjalan selama 30 menit, pelanggar atas nama M.Nur Fandi, bergerak dari arah Bakauheni menuju Bandar Lampung dengan kecepatan tinggi di area Operasi dan suara 'Knalpot Racing' di atas rata rata kendaraan lain, menembus 2 personil yg akan mengecek kelengkapan kendaraan tersebut," kata Rafli kepada Kaliandanews.com, (02/02/18).

Karena dinilai melanggar, pihak kepolisian akhirnya memberhentikan pengendara tersebut. Pihak kepolisian kemudian memeriksa kelengkapan kendaraan tersebut, dan menemukan pelanggaran kenalpot yang tidak sesuai standard.

"Setelah itu petugas memeriksa kelengkapan kendaraan, pelanggaran yang ditemukan adalah UU Nomor 22 tahun 2009, pasal 286 jo 106 ayat 3 tentang Ranmor yang tidak memenuhi syarat laik jalan point B, perihal kebisingan suara," terang dia.
Bukti tilang yang enggan ditandatangani pengendara

Namun, si pengendara yang menggunakan knalpot racing tersebut kemudian malah tidak terima dan merekam aktifitas satuan lalu lintas Polres Lamsel. Pengendara juga tidak mau menandatangani surat tilang yang diberikan dan langsung meninggalkan lokasi sambil menggeber-geberkan gas kendaraannya.

"Anggota kita akhirnya mengejar pengendara untuk meminta tanda tangan, tetapi yang bersangkutan tidak mau menanda tangani surat tilang tersebut, malah langsung pergi dengan menggeber-geber kendaraannya," pungkasnya.

Sebelumnya, salah seorang pemilik akun facebook bernama Vava D'coco Lahat, tidak terima karena mobilnya ditilang polisi. Pengendara yang tidak terima tersebut kemudian mempertontonkan aksi Satlantas Polres Lampung Selatan, yang menilang Mobil jenis Honda Brio berplat BD 1316 CA miliknya tersebut, lantaran menggunakan Knalot Racing.

Pemilik kendaraan merasa tidak terima lantaran mobilnya ditilang hanya kerena menggunakan kenalpot racing. Sebab menurutnya, dirinya hampir sepekan pulang pergi Jakarta-Bandung, tak pernah diberhentikan oleh Satlantas setempat. Bahkan, ia mengaku sudah melewati dua kali razia dan tidak ditilang, karena knalpotnya masih dalam batas dan tidak menimbulkan kebisingan. (Kur)


Demikianlah Artikel Sat Lantas Lamsel : Penindakan Terhadap Pengguna Knalpot Racing Sudah Benar

Sekianlah artikel Sat Lantas Lamsel : Penindakan Terhadap Pengguna Knalpot Racing Sudah Benar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sat Lantas Lamsel : Penindakan Terhadap Pengguna Knalpot Racing Sudah Benar dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/02/sat-lantas-lamsel-penindakan-terhadap.html

Subscribe to receive free email updates: