Judul : Motor Dibolehkan Melintas, Kemacetan Jalur Sudirman-Thamrin Naik 35%
link : Motor Dibolehkan Melintas, Kemacetan Jalur Sudirman-Thamrin Naik 35%
Motor Dibolehkan Melintas, Kemacetan Jalur Sudirman-Thamrin Naik 35%
Jakarta, Infobreakingnews - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya terus menindak pengendara sepeda motor setelah kendaraan roda dua itu dibolehkan melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
"Dari tanggal 5 sampai 11 Februari 2018, 812 motor kita tilang, 583 SIM dan 229 STNK disita, jadi kami tertibkan terus," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).
Melihat banyaknya pengendara motor yang ditindak, Halim mengatakan pihaknya masih harus terus melakukan sosialisasi di lokasi agar pengendara motor mematuhi kebijakan baru ini.
Selain itu, berdasarkan pantauan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Halim menyampaikan bahwa kemacetan meningkat 35 persen di kawasan itu.
"Dirilis Dishub kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan, itu persentasenya," ujar Halim.
Adapun usulan Halim soal memberlakukan ganjil genap bagi motor, katanya, saat ini masih dikaji oleh Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan gubernur (pergub) soal larangan melintas bagi sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Dalam putusannya, MA berargumen bahwa pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keputusan MA tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pencabutan rambu larangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada 9 dan 10 Januari 2018.
Kebijakan ini disusul dengan pembuatan lajur khusus paling kiri khusus untuk sepeda motor. Jika berkendara di luar lajur itu, akan ditilang polisi. Jakarta, Infobreakingnews - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya terus menindak pengendara sepeda motor setelah kendaraan roda dua itu dibolehkan melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
"Dari tanggal 5 sampai 11 Februari 2018, 812 motor kita tilang, 583 SIM dan 229 STNK disita, jadi kami tertibkan terus," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).
Melihat banyaknya pengendara motor yang ditindak, Halim mengatakan pihaknya masih harus terus melakukan sosialisasi di lokasi agar pengendara motor mematuhi kebijakan baru ini.
Selain itu, berdasarkan pantauan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Halim menyampaikan bahwa kemacetan meningkat 35 persen di kawasan itu.
"Dirilis Dishub kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan, itu persentasenya," ujar Halim.
Adapun usulan Halim soal memberlakukan ganjil genap bagi motor, katanya, saat ini masih dikaji oleh Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan gubernur (pergub) soal larangan melintas bagi sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Dalam putusannya, MA berargumen bahwa pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keputusan MA tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pencabutan rambu larangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada 9 dan 10 Januari 2018.
Kebijakan ini disusul dengan pembuatan lajur khusus paling kiri khusus untuk sepeda motor. Jika berkendara di luar lajur itu, akan ditilang polisi. ***Deviane
Demikianlah Artikel Motor Dibolehkan Melintas, Kemacetan Jalur Sudirman-Thamrin Naik 35%
Sekianlah artikel Motor Dibolehkan Melintas, Kemacetan Jalur Sudirman-Thamrin Naik 35% kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Motor Dibolehkan Melintas, Kemacetan Jalur Sudirman-Thamrin Naik 35% dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/02/motor-dibolehkan-melintas-kemacetan.html