LOWONGAN TENAGA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENSOS 2018

LOWONGAN TENAGA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENSOS 2018 - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul LOWONGAN TENAGA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENSOS 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : LOWONGAN TENAGA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENSOS 2018
link : LOWONGAN TENAGA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENSOS 2018

Baca juga


LOWONGAN TENAGA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENSOS 2018

BERITAPNS.COM--Ayo daftar bagi rekan-rekan yang mau bekerja sebagai pegawai Kementerian Sosial,karena telah dibuka Lowongan Tenaga Pendamping Sosial  adat Terpencil 2018.



PENGUMUMAN
NOMOR : 80/DYS-PKAT/01/2018
PEREKRUTAN PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018
Perekrutan  Pendamping  Sosial  KAT  Profesional  Tahun  2018  dengan  ketentuan,  jadwal,  dan tahapan sebagai berikut :
  1. PERAN PENDAMPING SOSIAL KAT PROFESIONAL
Keberadaan Pendamping sosial KAT profesional di lokasi Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang secara geografis letaknya jauh dan relatif belum tersentuh oleh berbagai akses baik sosial, ekonomi maupun politik, cukup sentral dan penting dalam memberikan perubahan terhadap   kondisi kehidupan warga KAT. Pendamping Sosial KAT Profesional sebagai agen perubahan (agent of change) bukan saja berperan besar dalam menyampaikan beragam gagasan dan nilai-nilai "pembaharuan", tetapi juga berperan menjadi role model dari perilaku-perilaku yang dipandang sesuai dengan "kemajuan". dan juga berperan sebagai aktor yang menerima, menyaring, menterjemahkan, menginterpretasikan, mengintrodusir dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah  terhadap  kelompok  tersebut  ataupun  sebagai  mediator,  baik  antara  masyarakat, ataupun dengan pemerintah atau pihak lainnya, juga sebagai problem solver atas permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan membangun jaringan dengan berbagai stake holder.
Pendamping Sosial KAT Profesional sebagai tumpuan utama bangsa untuk melakukan perubahan, mau bergerak dalam tindakan nyata yang bukan saja memiliki kepekaan, tapi juga memiliki kompetensi, pengetahuan, pengalaman, semangat   juga karakter personal yang memadai untuk melakukan perubahan kondisi mental, sosial, kultur, ekonomi lama mereka sehingga kemudian mereka memiliki kondisi kehidupan yang "layak" seperti kehidupan masyarakat lainnya dapat terwujud.
  1. PERSYARATAN
  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Berusia setinggi-tingginya 30 tahun pada 01 Maret 2018;
  • Belum menikah;
  • Pendidikan Sarjana, Diploma IV/sederajat semua jurusan (diautamakan Jurusan Kesejahteraan Sosial), IPK minimal 2.75;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  • Sehat  jasmani,  rohani,  bukan  pecandu narkoba  serta  tidak alergi terhadap  makanan/cuaca tertentu;
  • Mendapat persetujuan dari Orang Tua/Wali;
  • Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh aparat penegak hukum;
  • Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
  • Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Berkas lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pendamping Komunitas Adat Terpencil Tahun 2018, sebagai berikut :
a. Surat lamaran (ditulis tangan);
b. Pelamar mencantumkan lokasi penempatan sesuai dengan formasi yang tersedia;
c. Copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
d. Copy Ijazah dan Transkrip nilai, minimal S-1 (Sarjana)/sederajat yang telah dilegalisir;
e. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
f. Copy Sertifikat diklat atau pelatihan yang sesuai/berkaitan dengan pelaksanaan tugas pendampingan/pengabdian terhadap masyarakat;
g. Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua / Wali;
h. Surat Pernyataan Tidak Pernah menjalani hukuman pidana dan tidak memiliki afiliasi dan/atau anggota partai politik yang dibubuhi materai Rp. 6.000,
i. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 6 (enam) lembar.
2. Mengirimkan berkas lamaran via Pos ke alamat:

3. Batas waktu penerimaan berkas lamaran selama 7 (hari) sejak dikeluarkannya pengumuman ini dari tanggal 1 Januari s.d 7 Februari 2018, panitia tidak menerima pengiriman diluar tanggal tersebut.
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi berkas akan diumumkan melalui website www.kemsos.go.id pada tanggal 12 Februari 2018, untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya yaitu Tes Kompetensi Dasar dan Wawancara yang dilaksanakan di B2P2KS dimana lamaran dikirimkan.
Peserta diwajibkan membawa dan menunjukan seluruh dokumen persyaratan yang asli kepada panitia pada saat Tes Kompetensi Dasar dan Wawancara.

E. HAK/FASILITAS YANG DITERIMA PENDAMPING SOSIAL DI LOKASI KAT :
1. Honor selama penugasan (8 bulan) sebesar Rp. 3.500.000/bulan.
2. Dana operasional lapangan sebesar Rp. 1.500.000/bulan.
F. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Bagi peserta yang telah ditetapkan lulus seleksi tahap akhir diwajibkan menyerahkan :
a. Foto Copy NPWP
b. Foto Copy Buku Rekening BNI
c. Foto Copy Kartu BPJS/KIS
d. Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (6 bulan terakhir);
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Setempat (asli dan masih berlaku).
f. Menandatangani kontrak kerja selama 8 bulan mulai April s.d Desember 2018 dan dapat diperpanjang tahun berikutnya jika menurut evaluasi baik dan program tersebut masih dilaksanakan.
2. Peserta yang telah ditetapkan lulus dan menandatangani kontrak kerja diwajibkan untuk tinggal terus menerus di lokasi penempatan (April s.d Desember 2018) dan tidak difasilitasi pulang ke tempat asal selama dalam penugasan.
3. Dokumen/berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
4. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
5. Seluruh biaya akomodasi, transport, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama proses seleksi ditanggung oleh peserta;
6. Seluruh dokumen administrasi yang disampaikan menjadi hak milik dari Panitia Seleksi
7. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi Terbuka berhak membatalkan hasil seleksi.
9. Informasi lebih lanjut mengenai Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil silahkan browsing dengan #komunitas adat terpencil.

UNTUK INFORMASI MENGENAILOKASI PENEMPATAN SILAHKAN BACA  DISINI

demikian informasi rekrtumen Tenaga Pendamping Sosial Adat Terpencil  Kemensos 2018 ini kami sampaikan semoga bermanfaat.


Demikianlah Artikel LOWONGAN TENAGA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENSOS 2018

Sekianlah artikel LOWONGAN TENAGA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENSOS 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel LOWONGAN TENAGA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENSOS 2018 dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/02/lowongan-tenaga-pendamping-sosial.html

Subscribe to receive free email updates: