Kecewa KPK Mangkir, Kuasa Hukum Fredrich: KPK Harusnya Beri Contoh yang Baik

Kecewa KPK Mangkir, Kuasa Hukum Fredrich: KPK Harusnya Beri Contoh yang Baik - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kecewa KPK Mangkir, Kuasa Hukum Fredrich: KPK Harusnya Beri Contoh yang Baik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kecewa KPK Mangkir, Kuasa Hukum Fredrich: KPK Harusnya Beri Contoh yang Baik
link : Kecewa KPK Mangkir, Kuasa Hukum Fredrich: KPK Harusnya Beri Contoh yang Baik

Baca juga


Kecewa KPK Mangkir, Kuasa Hukum Fredrich: KPK Harusnya Beri Contoh yang Baik


Jakarta, Infobreakingnews - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva mengaku dirinya kecewa atas ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan kliennya.

Akibatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi atas penetapan tersangka yang disematkan KPK.
Sapriyanto mengatakan KPK sebagai salah satu lembaga hukum di Indonesia sudah seharusnya memberi contoh yang baik.

"Beri contoh pada kita bahwa sehebat apa pun KPK, KPK juga bekerja dibatasi peraturan UU, yang kita lihat ketika melakukan penyidikan Pak Fredrich ada ketidakcermatan dari mereka yang tidak sesuai. Ayo kita uji di sini jangan takut dong," ucap Sapriyanto.

Menurut dia, KPK tidak menghargai hukum dan telah melanggar undang-undang dengan tidak hadir dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Fredrich Yunadi tersebut.

"Ada panggilan datang dong. Perkara ini tujuh hari harus putus," kata Sapriyanto.

Diketahui juga sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberhentikan sementara mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dari keanggotaan Peradi.
Sekretaris Komisi Pengawas Peradi, Victor Nadapdap, mengatakan Keputusan ini dibuat oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta pada Jumat (2/2/2018).

"Kalau di wilayah sudah disanksi pemberhentian dari anggota Peradi, baru wilayah Jakarta, masih bisa dibanding ke Dewan Kehormatan Pusat," kata Victor, Sabtu (3/2/2018).


Victor menjelaskan Fredrich diberhentikan karena diketahui melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Fredrich dianggap menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp 450 juta. ***Sam Bernas


Demikianlah Artikel Kecewa KPK Mangkir, Kuasa Hukum Fredrich: KPK Harusnya Beri Contoh yang Baik

Sekianlah artikel Kecewa KPK Mangkir, Kuasa Hukum Fredrich: KPK Harusnya Beri Contoh yang Baik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kecewa KPK Mangkir, Kuasa Hukum Fredrich: KPK Harusnya Beri Contoh yang Baik dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/02/kecewa-kpk-mangkir-kuasa-hukum-fredrich.html

Subscribe to receive free email updates: