Fadli Zon Menilai Presiden Joko Widodo Tidak Patuh Hukum

Fadli Zon Menilai Presiden Joko Widodo Tidak Patuh Hukum - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fadli Zon Menilai Presiden Joko Widodo Tidak Patuh Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fadli Zon Menilai Presiden Joko Widodo Tidak Patuh Hukum
link : Fadli Zon Menilai Presiden Joko Widodo Tidak Patuh Hukum

Baca juga


Fadli Zon Menilai Presiden Joko Widodo Tidak Patuh Hukum

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Jakarta, Info Breaking News - Wakil ketua DPR Fadli Zon menilai sikap Presiden Joko Widodo yang tidak hadir didalam persidangan, walau pihak PN Jakarta Pusat, yang telah memberikan kesempatan cukup, sebanyak tiga kali dipanggil secara tertulis dan resmi, namun persidangan terus berjalan tanpa kehadiran pihak Presiden Jokowo, adalah suatu sikap yang tidak patuh terhadap Hukum dinegara Pancasila Yang berazaskan hukum.

"Mustinya beliau  (Presiden Jokowi) yang telah dipanggil secara patut, dan sekian kali dipanggil, mustinya sebagai negarawan haruslah memberi contoh yang baik kepada rakyatnya terutama menyangkut masalah kepatuhan hukum. Dan yang saya tahu, di Istana disekitar beliau itu terlalu banyaklah orang pintar hukum, kok kenapa tidak mengutus untuk hadir didalam persidangan. Ini kan namanya tidak menghormati bahkan tidak mengindahkan hukum." kata politis Partai Gerindra yang sejak awal dikenal vokal dalam mengkritisi Presiden Jokowi, kepada Info Breaking News, saat dimintai tanggapannya atas peristiwa hukum yang kini sedang berlangsung di PN Jakpus ,dimana rakyat kecil menggugat sang Presidennya, Senin (5/2/2018) di Jakarta.

Perkara Presiden Joko Widodo digugat secara hukum akibat etos kerja pihak Kepolisian yang melakukan penyimpangan karena menelantarkan perkara pidana yang telah dilaporkan oleh advokat senior Alexius Tantrajaya SH MHum, terkait kasus kliennya Ny. Maria Magdalena Asriarti Hartono, ke Bareskrim Mabes  Polri  pada 8 Agustus 2008 dengan laporan NO.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III,"  melanggar pasal 266 KUHP Jo pasal 263 KUHP", yang kenyataannya yang kini mangkrak alias jalan ditempat dan tidak ada kepastian hukum, sementara pihak yang dilaporkan justru menjadi sangat leluasa mengaku sebagai hak waris dan telah menikmati uang warisan sang suami almarhum, sebesar Rp 9 miliar lebih.

Akibat kinerja Polisi yang dinilai amburadul itulah, Alexius Tantrajaya, advokat senior yang dikenal banyak menulis artikel dan kajian Hukum disejumlah Media Cetak Nasional itu, melakukan gugatan terhadap Presiden Jokowi sebagai pemangku jabatan Panglima Tertinggi dari semua Angkatan keranah hukum, dimana pada kenyataannya pihak tergugat Presdien Jokowi .


Majelis hakim yang diketuai Robert SH MH akan kembali menggelar persidangan ini  pada esok Rabu (7/2/2018) dengan agenda membacakan kesimpulan.
*** Emil Simatupang.  


Demikianlah Artikel Fadli Zon Menilai Presiden Joko Widodo Tidak Patuh Hukum

Sekianlah artikel Fadli Zon Menilai Presiden Joko Widodo Tidak Patuh Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fadli Zon Menilai Presiden Joko Widodo Tidak Patuh Hukum dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/02/fadli-zon-menilai-presiden-joko-widodo.html

Subscribe to receive free email updates: