Terbukti Lakukan Pemalsuan Oknum Guru Dituntut 6 Bulan

Terbukti Lakukan Pemalsuan Oknum Guru Dituntut 6 Bulan - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terbukti Lakukan Pemalsuan Oknum Guru Dituntut 6 Bulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terbukti Lakukan Pemalsuan Oknum Guru Dituntut 6 Bulan
link : Terbukti Lakukan Pemalsuan Oknum Guru Dituntut 6 Bulan

Baca juga


Terbukti Lakukan Pemalsuan Oknum Guru Dituntut 6 Bulan

Jaksa Penuntut Umum Arif Suryana,SH.
Jakarta, Info Breaking News Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa di dalam persidangan , fakta-fakta serta bukti dua orang oknum guru Dian Novita Lestari (47) beserta Muhhamad Imam Sabawih (36) dan karyawan swasta Somali (68) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Senin (12/01/2018).

Hal itu dinyatakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Arif Suryana , Arif menuntut ke -3 terdakwa tersebut dengan tuntutan selama Enam Bulan penjara . Menurut JPU ketiganya  melakukan permufakatan jahat dengan memalsukan Akta Yayasan Pusaka Al-Muawanah serta merubah nama pendiri Yayasan  Ahmad Ismail dari akta pendirian.

Perbuatan para terdakwa dilakukan di kantor Notaris Fidiati yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Z Timur No.2 B Jakarta Utara.
Ahmad Ismai sebagai kirban merasa sangat dirugikan dengan perbuatan para terdakwa sehingga melaporkan ke pihak berwajib guna memiliki kepastian hukum yang tetap.

Sebagaimana tertuang dalam akta no. 71 yang dikeluarkan pada 23 September 1982 tentang anggaran dasar Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al - Muawanah yang dikeluarkan oleh kantor Notaris Anasrul Jambi yang berdomisili di Harco Building Lt 11/188-206.207 Pasar Baru Jakarta Pusat. Sebagai pendiri Ahmad Ismail dengan para pengurusnya dimana terdakwa Dian Novita Lestari sebagai sekertaris.
 
Para terdakwa telah merubah seolah telah ada keputusan rapat peeubahan susunan pengurus dengan akta no.52 tanggal 08 Juli 1987 dengan memalsukan tanda tangan korban sementara korban tidak mngetahui apalagi diundang rapat, dalam perubahan itu tertera bahawa bukan lagi pendiri yayasan melainkan sekertaris 1.

Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Jootje Sampaleng akan dibuka kembali senin depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.

Sementara korban Ahmad ismail menyampaikan rasa kecewanya atas tuntutan JPU yang dinilai terlalu rendah untuk para terdakwa mengingat selama ini telah sangat dirugikan baik materil maupun in-materil. Pihaknya berharap kepada majelis hakim agar berlaku adil dengan memberikan putusan yang setimpal atas perbuatan para terdakwa. *** Dewi.


Demikianlah Artikel Terbukti Lakukan Pemalsuan Oknum Guru Dituntut 6 Bulan

Sekianlah artikel Terbukti Lakukan Pemalsuan Oknum Guru Dituntut 6 Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terbukti Lakukan Pemalsuan Oknum Guru Dituntut 6 Bulan dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/01/terbukti-lakukan-pemalsuan-oknum-guru.html

Subscribe to receive free email updates: