Sidak Hari Pertama Masuk Kerja di Tahun 2018

Sidak Hari Pertama Masuk Kerja di Tahun 2018 - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sidak Hari Pertama Masuk Kerja di Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sidak Hari Pertama Masuk Kerja di Tahun 2018
link : Sidak Hari Pertama Masuk Kerja di Tahun 2018

Baca juga


Sidak Hari Pertama Masuk Kerja di Tahun 2018

Penulis : Dimaz Akbar
Selasa 02 Januari 2018


KRAKSAANONLINE.COM - Apel pagi hari pertama masuk kerja di tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terlihat berbeda dari biasanya, Selasa (2/1/2018). Pasalnya dalam kesempatan tersebut langsung diisi dengan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dari hasil sidak di 27 OPD, sebanyak 86 pegawai Pemkab Probolinggo diketahui tidak masuk kerja. Rinciannya, 13 pegawai sakit, 7 pegawai cuti, 22 pegawai lepas piket, 12 pegawai Tanpa Keterangan (TK) serta sisanya dengan keterangan izin lainnya.

Sidak sendiri dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono. Dalam sidak ini ada 4 (empat) tim yang mengecek kehadiran pegawai di 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Untuk tim pertama langsung dipimpin Sekda Soeparwiyono, tim kedua dipimpin Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Abdul Halim, tim ketiga dipimpin oleh Kepala Satpol PP Dwijoko Nurjayadi dan tim keempat dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agus Mukson.

"Hasilnya tim gabungan ini mendapati puluhan pegawai yang tidak masuk pada hari pertama kerja di 2018 ini. Sidak ini dilakukan pagi hari saat apel pagi. Ditunggu 5 menit, pegawai tidak kunjung datang, maka dianggap tidak hadir," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo.

Lebih lanjut Tutug menerangkan bahwa 12 pegawai yang tanpa keterangan itu terdiri dari 10 pegawai PNS dan 2 pegawai Non PNS. "Pastinya kami akan melakukan klarifikasi pada mereka. Nantinya BKD dan Inspektorat yang akan mengambil sanksi, karena sidak digelar untuk menerapkan disiplin pegawai," pungkasnya. (Maz)


Demikianlah Artikel Sidak Hari Pertama Masuk Kerja di Tahun 2018

Sekianlah artikel Sidak Hari Pertama Masuk Kerja di Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sidak Hari Pertama Masuk Kerja di Tahun 2018 dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/01/sidak-hari-pertama-masuk-kerja-di-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: