Meski Larangan Dicabut, Polisi Tetap Ingin Motor Dibatasi

Meski Larangan Dicabut, Polisi Tetap Ingin Motor Dibatasi - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Meski Larangan Dicabut, Polisi Tetap Ingin Motor Dibatasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Meski Larangan Dicabut, Polisi Tetap Ingin Motor Dibatasi
link : Meski Larangan Dicabut, Polisi Tetap Ingin Motor Dibatasi

Baca juga


Meski Larangan Dicabut, Polisi Tetap Ingin Motor Dibatasi


Jakarta, Infobreakingnews - Meski larangan sepeda motor di MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta sudah dicabut,  namun motor sebaiknya perlu dibatasi guna mengatasi kemacetan.

"Karena itu saya juga menyarankan dengan adanya pencabutan MA itu, jangan serta-merta sepeda motor los begitu saja di Jalan Thamrin. Dibatasi dengan ganjil-genap menyesuaikan dengan mobil," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Paggara kepada infobreakingnews.com, Senin (15/1/2018).

Pembatasam kendaraan bermotor perlu dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, manajemen dan pembatasan lalu lintas ada tiga kriteria yakni masalah polusi lingkungan, volume kendaraan bertambah (berdampak kemacetan), dan perpindahan kendaraan pribadi ke transportasi massal.

"Dengan adanya itu, makanya perlu dilakukan pembatasan," ujar Halim.

Ia mengungkapkan bahwa polisi juga bisa memberlakukan diskresi untuk mengatasi kemacetan. "Bisa. Jadi kalau terjadi kepadatan atau kemacetan di suatu ruas jalan, bisa dilakukan diskresi. Jadi dilakukan rekayasa lantas," kata dia.

Halim menilai beberapa kegiatan rekayasa lantas seperti pengalihan arus, buka tutup, hingga contraflow  dapat dilakukan jika terjadi kemacetan akibat padatnya arus lalu lintas.

Ia melanjutkan, pemasangan marka-marka dan rambu lalu lintas juga tidak kalah penting. Termasuk memisahkan jalur cepat dan lambat.

 "Pemerintah daerah juga sudah kami sampaikan, karena ini masih ada pembangunan infrastruktur belum jelas marka-marka dipasang, harus ada marka-marka yang jelas untuk sepeda motor. Pada Pasal 108 (UU Nomor 22 Tahun 2009), sepeda motor berjalan di sebelah kiri. Apabila dia melakukan pelanggaran ya kena (tilang) nanti. Ini masalah rambu-rambu," ucapnya.

Ia mengungkapkan, ke depan polisi bergantung pada pemerintah provinsi untuk menyikapi pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin. 

"Dengan pencabutan ini, bagaimana maunya pemerintah daerah. Supaya kita bisa kerja sama. Kami dukung pemerintah daerah. Maunya bagaimana, mau pasang pembatas jalan, pasang marka jalan, bagimana? Kalau Polri ini hanya melaksanakan peraturan yang ada," tegasnya.

Ihwal upaya Polri dalam mengatasi permasalahan lalu lintas, Halim menyampaikan, ada tiga kegiatan yang dilakukan anggota di lapangan. "Langkah strategis Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka mengatasi tiga permasalahan lalu lintas yaitu kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas, kami melakukan tiga kegiatan. Preemtif, preventif dan penegakan hukum," tandasnya.

Soal putusan MA nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017 yang mencabut Pergub Nomor 195 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang pelarangan kendaraan bermotor roda dua, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin-Patung Kuda-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta telah melaksanakannya.

 "Kita langsung laksanakan putusan MA tersebut, dengan mencabut rambu larangan sepeda motor di Thamrin sampai dengan Bundaran HI. Kemudian, ke depan kita lakukan evaluasi juga, memberikan masukan kepada pemerintah langkah apa yang harus dilakukan," ungkapnya.

Sementara Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menuturkan, pihaknya telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat regulasi baru terkait pembatasan kendaraan bermotor.

"Pemda itu membuat suatu regulasi kembali berkaitan pembatasan atau penataan lalu lintas kendaraan bermotor khususnya roda dua. Pada saat rapat FGD (Focus Group Discussion) beberapa wacana muncul, bagaimana kalau gage (ganjil-genap) diperluas, pada jam-jam tertentu operasional sepeda motor dibatasi atau diatur menyesuaikan. Kemudian, dari Dishub menyampaikan pembangunan infrastruktur dipercepat MRT (mass rapid transit) dan LRT (light rail transit), dan penataan parkir. Kalau dari Ditlantas mengusulkan ganjil-genap," katanya.

Ia menambahkan, pembatasan lalu lintas dan pembangunan infrastruktur harus seimbang untuk mengatasi permasalahan lalu lintas di Jakarta.


"Kita sudah over  kapasitas, sudah tidak seimbang lagi antara pertumbuhan kendaraan dengan pembangunan infrastruktur," tutupnya. ***Candra Wibawanti


Demikianlah Artikel Meski Larangan Dicabut, Polisi Tetap Ingin Motor Dibatasi

Sekianlah artikel Meski Larangan Dicabut, Polisi Tetap Ingin Motor Dibatasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Meski Larangan Dicabut, Polisi Tetap Ingin Motor Dibatasi dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/01/meski-larangan-dicabut-polisi-tetap.html

Subscribe to receive free email updates: