Judul : Mangkir dari Panggilan, Fredrich Kini jadi Tahanan KPK
link : Mangkir dari Panggilan, Fredrich Kini jadi Tahanan KPK
Mangkir dari Panggilan, Fredrich Kini jadi Tahanan KPK
Fredrich Yunadi saat tiba di gedung KPK, Sabtu (13/1/2018) dini hari |
Jakarta, Infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menangkap Fredrich Yunadi, Jumat (12/1/2018) malam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penangkapan mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut adalah sesuai dengan Pasal 17 KUHAP, bukan jemput paksa seperti yang diatur dalam Pasal 112 KUHAP.
Tak seperti jemput paksa yang dilakukan setelah tersangka atau saksi tidak hadir dalam dua kali panggilan, penangkapan dilakukan lantaran KPK meyakini Fredrich diduga kuat telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto yang sempat didampinginya.
KPK menilai aksi penangkapan tersebut perlu dilakukan agar pemeriksaan kasus dugaan merintangi penyidikan yang menjeratnya dapat berjalan efektif.
"Ketika penangkapan tim sudah meyakini yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana dugaan obstruction of justice, perbuatan menghalang-halangi dalam kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto). Penangkapan ini perlu kita lakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan lebih efektif," katanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan setelah Fredrich mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto. Fredrich mangkir dengan alasan sedang menjalani proses pemeriksaan etik oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). Padahal, KPK sudah mengingatkan proses pemeriksaan etik tidak boleh menghambat dan mengganggu proses hukum.
"Ya tadi sudah kita tunggu kan, sejak kemarin sudah kita sampaikan bahwa kita imbau FY (Frederich Yunadi) untuk datang pada proses pemeriksaan hari Jumat ini. Jadi sudah kita tunggu selama hari jam kerja, tetapi yang bersangkutan tidak datang kemudian kita bicarakan setelah diskusi diputuskan tim melakukan proses pencarian," katanya.
Untuk menangkap Fredrich, KPK mengaku menurunkan sejumlah tim. Setelah proses pencarian, tim menangkap Fredrich tanpa perlawanan di sebuah lokasi di Jakarta Selatan. Namun, Febri enggan mengungkap lokasi tersebut.
"Diturunkan beberapa tim melakukan pencarian secara paralel di sejumlah lokasi di Jakarta sampai akhirnya kita menemukan tersangka FY di salah satu lokasi di Jakarta Selatan. Tim datang membawa surat perintah penangkapan," katanya.
Fredrich pun langsung dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Tim penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penahanan terhadap Fredrich.
"Kita proses dulu. Periksa dulu banyak yang harus diklarifikasi. Penyidik punya waktu 24 jam. Jadi kalau nanti sudah ditentukan seperti penahanan pastikan lebih lanjut. (Penahanan) itu salah satu opsi yang jadi pertimbangan hukum dan itu memungkinkan," katanya.
Febri menyatakan penangkapan ini menjadi peringatan bagi setiap pihak termasuk advokat untuk tidak menghalangi proses hukum. KPK tetap menghormati proses pemeriksaan etik yang dilakukan Peradi, tetapi proses pemeriksaan etik ini tidak boleh menghambat penegakan hukum.
"Ini jadi pesan penting juga bagi proses hukum ke depan agar kita menjalankan tugas sesuai proporsi masing-masing, profesi masing-masing. Jangan sampai ada perbuatan-perbuatan yang justru menghalang-halangi perbuatan hukum terutama korupsi. Karena kalau penegak hukum atau yang menjunjung tinggi profesi, justru menghalang-halangi penegakan hukum resiko pidana cukup jelas dan tidak baik bagi hukum Indonesia," katanya.
Setelah ditangkap, Fredrich terlihat tiba di Gedung KPK pada Sabtu (13/1/2018) dini hari. Mengenakan kaus hitam sambil menenteng kertas, Fredrich tiba di gedung KPK sekitar pukul 00.10 WIB. Fredrich yang diapit oleh sejumlah petugas enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menjeratnya, termasuk mengenai penangkapannya ini.
"Tidak ada komentar," kata Fredrich singkat.
Sekitar dua jam kemudian atau sekitar pukul 02.10 WIB, Istri Fredrich Yunadi, Linda Indriana Campbell menyusul sang suami ke gedung KPK. Dengan diantar dua keponakan dan seorang staf, Linda langsung masuk ke lobi gedung KPK dan bertemu salah seorang kuasa hukum Fredrich, Justiartha Hadiwinata.
Tak berselang lama, kuasa hukum Fredrich lainnya, Sapriyanto Refa turun dari lantai dua untuk menemui mereka. Setelah menyerahkan sebuah tas berwarna hitam pada Refa, Linda dan rombongannya keluar dari gedung KPK sekitar pukul 02.40 WIB. Salah seorang keponakan Linda mengaku membawakan Fredrich obat jantung dan pakaian.
"Bawa obat jantung, iya (sakit jantung)," katanya sambil terus melangkah.
Linda mengaku belum bisa menemui sang suami. Untuk itu, Linda hanya menitipkan barang bawaan untuk Fredrich kepada tim kuasa hukum.
"Kita belum bisa ketemu sih. Cuman tadi nganter aja," ujarnya.
Sementara itu, Justiartha menyebut kliennya ditangkap KPK saat sedang berobat di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Fredrich berobat dengan ditemani sang istri.
"Tadi istrinya cerita, ditangkapnya di RS Medistra, saat check up," kata Justiartha.
Disebutkan, sejak lima hari terakhir ini, tensi darah Fredrich naik setelah KPK
menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Novanto.
"Tensinya tinggi sejak empat sampai lima hari lalu," katanya.
Dalam kasus ini, status tersangka juga disematkan KPK kepada seorang dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo. Berbeda dengan Fredrich, Bimanes hadir demi memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa perdana sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018). Seusai diperiksa, Bimanesh langsung ditahan tim penyidik di Rutan Guntur. Dokter yang sempat menangani Novanto seusai kecelakaan ini setidaknya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari.
Bimanesh yang telah mengenakan rompi tahanan KPK terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.45 WIB. Namun, Bimanesh memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Bimanesh baru membuka mulutnya saat disinggung mengenai manipulasi data medis dan hasil visum Novanto pascakecelakaan.
"Tanya aja Polisi," katanya singkat.
"Tanya aja Polisi," katanya singkat.
Diketahui, KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Novanto. Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***Jerry Art
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***Jerry Art
Demikianlah Artikel Mangkir dari Panggilan, Fredrich Kini jadi Tahanan KPK
Sekianlah artikel Mangkir dari Panggilan, Fredrich Kini jadi Tahanan KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mangkir dari Panggilan, Fredrich Kini jadi Tahanan KPK dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/01/mangkir-dari-panggilan-fredrich-kini.html