Kembali Berulah, Fredrich Minta Advokat se-Indonesia Boikot KPK

Kembali Berulah, Fredrich Minta Advokat se-Indonesia Boikot KPK - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kembali Berulah, Fredrich Minta Advokat se-Indonesia Boikot KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kembali Berulah, Fredrich Minta Advokat se-Indonesia Boikot KPK
link : Kembali Berulah, Fredrich Minta Advokat se-Indonesia Boikot KPK

Baca juga


Kembali Berulah, Fredrich Minta Advokat se-Indonesia Boikot KPK


Jakarta, Infobreakingnews – Tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, advokat Fredrich Yunadi mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya hanya mengimbau, advokat seluruh Indonesia boikot KPK, itu saya minta," kata Fredrich di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2018.

Fredrich mengakui alasan dirinya ingin memboikot KPK adalah karena apa yang dilakukan KPK terhadap dirinya dianggap melecehkan profesi advokat. Menurut Fredrich, KPK juga melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait imunitas pengacara. Penjelasan mengenai hak imunitas pengacara tertuang dalam putusan MK Nomor 26/PUU-XI 2013.
 
"Dan, melecehkan Undang-undang Advokat," tegas Fredrich.

Fredrich yang pada Sabtu (13/1/2018) dini hari lalu ditangkap oleh KPK karena bertindak tidak kooperatif setelah mangkir dari jadwal pemeriksaan yang diminta oleh pihak penyidik KPK. Sebelumnya, ia dijadikan tersangka atas aksinya yang dinilai sengaja  merintangi proses hukum kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan Setya novanto.


Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus yang sama.
 
Keduanya telah ditahan lembaga antikorupsi. Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
***James Donald


Demikianlah Artikel Kembali Berulah, Fredrich Minta Advokat se-Indonesia Boikot KPK

Sekianlah artikel Kembali Berulah, Fredrich Minta Advokat se-Indonesia Boikot KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kembali Berulah, Fredrich Minta Advokat se-Indonesia Boikot KPK dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/01/kembali-berulah-fredrich-minta-advokat.html

Subscribe to receive free email updates: