Judul : Dua Terdakwa Pembunuhan di Leihitu Diadili
link : Dua Terdakwa Pembunuhan di Leihitu Diadili
Dua Terdakwa Pembunuhan di Leihitu Diadili
BERITA MALUKU. Majelis hakim pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Bayu Ohorela dan Husein Wael, dua terdakwa yang diduga menghabisi nyawa Ahmad Waelussy idalam kasus yang terjadi di Leihitu pada 25 Juni 2017.
Ketua majelis hakim, Sofyan Parerungan didampingi Leo Sukarno dan Felix Ronny Wuisan selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Rabu (17/1/2018), dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Ambon, Chaterina Lesbata.
Menurut JPU, pada Minggu,(25/6) 2017 lalu terjadi bentrokan antara Warga Hitu dengan Wakal saat perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
Husein didakwa bersama Sahnawi Pellu, Halil Wael, dan Bayu Ohorela (dalam BAP terpisah) telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Peristiwa ini dipicu persoalan laka lantas dimana seorang warga Wakal berinisial SM alias Zul (25) yang berboncengan dengan rekannya menabrak Anti (12), seorang bocah perempuan yang tinggal di Dusun Waepokol (Desa Hitu Mesing).
Peristiwa ini membuat warga berkerumun di depan Kantor Mapolsek Leihitu dan warga Wakal marah karena melihat pelaku penabrakan dikeroyok warga Waipokol sehingga terjadi aksi lempar batu.
Kemudian korban Ahmad Waelussy yang memegang sebilah parang dan berada di depan kerumunan massa Waipokol maju ke depan menantang salah satu warga Wakal untuk berduel.
"Namun naas, korban dilempari secara beruntun hingga akhirnya terlentang dan terdakwa Halil Wael mengambil sebuah batu besar lalu melempari dada korban," kata jaksa.
Kemudian terdakwa bersama Sahnawi Pellu mendekati korban dan menebas leher, wajah, serta perut korban, kemudian terdakwa Bayu kembali mendekati korban dengan sebuah batu dan melempari wajah korban.
Para terdakwa kemudian pulang ke rumahnya dan belakangan menyerahkan diri kepada Raja Wakal guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Perbuatan para terdakwa diancam melanggar pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (!) KUH Pidana.
Penasihat hukum terdakwa, Rizal Elly menyatakan tidak melakukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua majelis hakim, Sofyan Parerungan didampingi Leo Sukarno dan Felix Ronny Wuisan selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Rabu (17/1/2018), dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Ambon, Chaterina Lesbata.
Menurut JPU, pada Minggu,(25/6) 2017 lalu terjadi bentrokan antara Warga Hitu dengan Wakal saat perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
Husein didakwa bersama Sahnawi Pellu, Halil Wael, dan Bayu Ohorela (dalam BAP terpisah) telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Peristiwa ini dipicu persoalan laka lantas dimana seorang warga Wakal berinisial SM alias Zul (25) yang berboncengan dengan rekannya menabrak Anti (12), seorang bocah perempuan yang tinggal di Dusun Waepokol (Desa Hitu Mesing).
Peristiwa ini membuat warga berkerumun di depan Kantor Mapolsek Leihitu dan warga Wakal marah karena melihat pelaku penabrakan dikeroyok warga Waipokol sehingga terjadi aksi lempar batu.
Kemudian korban Ahmad Waelussy yang memegang sebilah parang dan berada di depan kerumunan massa Waipokol maju ke depan menantang salah satu warga Wakal untuk berduel.
"Namun naas, korban dilempari secara beruntun hingga akhirnya terlentang dan terdakwa Halil Wael mengambil sebuah batu besar lalu melempari dada korban," kata jaksa.
Kemudian terdakwa bersama Sahnawi Pellu mendekati korban dan menebas leher, wajah, serta perut korban, kemudian terdakwa Bayu kembali mendekati korban dengan sebuah batu dan melempari wajah korban.
Para terdakwa kemudian pulang ke rumahnya dan belakangan menyerahkan diri kepada Raja Wakal guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Perbuatan para terdakwa diancam melanggar pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (!) KUH Pidana.
Penasihat hukum terdakwa, Rizal Elly menyatakan tidak melakukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Demikianlah Artikel Dua Terdakwa Pembunuhan di Leihitu Diadili
Sekianlah artikel Dua Terdakwa Pembunuhan di Leihitu Diadili kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dua Terdakwa Pembunuhan di Leihitu Diadili dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/01/dua-terdakwa-pembunuhan-di-leihitu.html