Begini Pihak Kejagung Menanggapi Laporan Ngawur Pengacara Iming Maknawan Tesalonika

Begini Pihak Kejagung Menanggapi Laporan Ngawur Pengacara Iming Maknawan Tesalonika - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Begini Pihak Kejagung Menanggapi Laporan Ngawur Pengacara Iming Maknawan Tesalonika, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Begini Pihak Kejagung Menanggapi Laporan Ngawur Pengacara Iming Maknawan Tesalonika
link : Begini Pihak Kejagung Menanggapi Laporan Ngawur Pengacara Iming Maknawan Tesalonika

Baca juga


Begini Pihak Kejagung Menanggapi Laporan Ngawur Pengacara Iming Maknawan Tesalonika

CEO Media Breaking News Group, Emil Simatupang Bersama Kapuspenkum Kejagung RI M.Rum.
Jakarta, Info Breaking News - Menyimak kasus hukum yang melilit Iming Maknawan Tesalonika,SH MH MCL yang mengaku sebagai advokat dan pengacara, serasa tak percaya, tapi sangat nyata. Bagaimana tidak, berbagai pihak dibuatnya geleng kepala, seakan dirinya mahluk yang kebal hukum, karena ternyata Iming hingga saat ini sudah dilaporkan sebanyak 8 kasus tindak pidana di Polda Metro Jaya (PMJ),bahkan satu diantara 8 kasus tersebut, pihak PMJ telah melayangkan sebanyak dua kali pemanggilan dengan status hukum Iming sebagai tersangka, tetapi entah apa yang membuat pihak PMJ hingga kini belum merampungkan kasus tersebut hingga ke penuntutan.

Perkara pidana itu sendiri bernomor LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II pada tanggal 14 Mei 2009 atas nama pelapor Sdr.Hermanto Barus,SH,yang merupakan kuasa hukum saksi korban Miko Suharianto.

Hasil Investigasi dilapangan diketahui bahwa pengacara Iming Manakwan Tesalonika pernah dua kali dipanggil sebagai tersangka oleh pihak PMJ dengan Surat panggilan yang terkait dengan keberadaan LP. 1437 sebagai berikut dibawah ini;

1. Nomor : http://ift.tt/2i1G3Zx Reskrimsus tanggal 18 Agustus 2010.
2. Nomor : http://ift.tt/2ArlMDp Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2010.


Akibat kasus tersebut diatas tidak berjalan di PMJ, membuat pria berkacamata yang beralamat 
di Jalan Menteng Atas Barat No.40 A, RT.003. RW.004, Kel.Menteng Atas, Kec.Setiabudi, Jakarta Selatan ini menjadi besar kepala dan terkesan sebagai mahluk kebal hukum, bahkan berprilaku ngelunjak dengan melaporkan kinerja PMJ kesejumah pihak terkait termasuk ke Kompolnas, ke Kastap Teten Masduki hinga ke Kejaksaan Agung RI, dimana dalam surat laporan Iming kepada pihak Kompolnas tersebut sangat menyudutkan pihak PMJ, dimana Iming menyebutkan bahwa SP3 yang dilakukan PMJ adalah merupakan bentuk 'Diskresi yang dikonversikan kebentuk Rupiah'. 

Selanjutnya Iming juga melakukan gugatan Praperadilan terhadap pihak PMJ, dimana pada akhir November 2017 kemaren prapradilan itu ditolak oleh Hakim Tunggal Djoko Indiarto, di PN Jakarta Selatan.

"Pastinya pihak Kejagung akan mendorong aparat hukum lainnya untuk bisa melanjutkan kasus ini, apalagi isi laporannya sudah terbukti ngawur dan bernuansa fitnah sehingga permohonan Praperadilan atas PMJ itu ditolak seluruhnya oleh hakim PN Jakarta Selatan." kata M.Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI ketika diminta tanggapannya, Selasa (17/1/2018) di Jakarta.

Lebih lanjut Rum menyebutkan bahwa surat laporan Iming yang ditembuskan ke Kejagung, sifatnya hanya supaya pihak Kejagung mengetahui akan adanya surat laporan itu, namun kebenaran isi surat nya yang memojokan pihak Polisi, biarlah hal itu menjadi domain nya pihak Polisi, kami tidak perlu menanggapi laporan itu, apalagi terbukti permohonan praperadilannya justru ditolak oleh Pengadilan.

"Cuma menjadi tidak lucunya saja, kok ada seorang yang diduga melakukan pelanggaran pidana bahkan sampai 8 LP dan persoalannya sudah berjalan selama Tujuh tahun lamanya, kok dibiarkan saja oleh pihak Polisi." pungkas Rum sembari geleng kepala.

Berikut dibawah ini adalah 8  (delapan) Perkara Pidana yang diduga dilakukan Iming Maknawan Tesalonika, yang sampai saat ini kesemua perkara tersebut masih mangkrak alias jalan ditempat ;

1. LP Nopol. 2769/K/VII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 04 Juli 2007.
2. LP Nopol. 3491/K/VIII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 18 Agustus 2007.
3. LP Nopol. 1328/K/VIII/2007/RES Jakarta Barat tanggal 29 Agustus 2007.
4. LP Nopol. 1437/K/V/2009/SPK unit II Polda Metrojaya tanggal 14 Mei 2009.
5. LP Nopol. 3725/X/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Oktober 2012.
6. LP Nopol. 947/II/2016/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Februari 2016.
7. LP Nopol. 5366/XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November 2017.
8. LP Nopol. http://ift.tt/2As6miv tanggal 03 November 2017.


Selain begitu banyak LP perkara tindak pidana yang diduga dilanggar Iming, pengacara yang sudah pernah terkena skorsing selama 6 Bulan oleh PERADI inipun tak terima dirinya diberitakan sebagai Tersangka oleh Info Breaking News, sehingga menggugat Portal online infobreakingnews.com, dan kawan kawan termasuk PT.GOOGLE INDONESIA dan MENKOMINFO RI yang kini sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 571/Pdt.G/2017.
*** Emil Foster Simatupang.





Demikianlah Artikel Begini Pihak Kejagung Menanggapi Laporan Ngawur Pengacara Iming Maknawan Tesalonika

Sekianlah artikel Begini Pihak Kejagung Menanggapi Laporan Ngawur Pengacara Iming Maknawan Tesalonika kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Begini Pihak Kejagung Menanggapi Laporan Ngawur Pengacara Iming Maknawan Tesalonika dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/01/begini-pihak-kejagung-menanggapi.html

Subscribe to receive free email updates: