Judul : Fonaha Zega: Pemberian Tanda Flag oleh BKN tidak berdasarkan Hukum
link : Fonaha Zega: Pemberian Tanda Flag oleh BKN tidak berdasarkan Hukum
Fonaha Zega: Pemberian Tanda Flag oleh BKN tidak berdasarkan Hukum
Fonaha Zega |Foto: istimewa |
Nias Utara,- Pemberian tanda Flag pada database kepegawaian Fonaha Zega yang saat ini menjabat sebagai Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak berdasarkan Hukum atau bertentangan pada ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Fonaha Zega saat diwawancarai wartanias.com di halaman Pendopo Kabupaten Nias Utara usai Temu Pers, Rabu (20/12/2017).
Dijelaskannya, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Nias Utara periode lalu, telah mengaktifkan kembali dirinya sebagai PNS usai menjalani hukuman atas salah satu kasus tindak pidana korupsi di Nias Utara beberapa waktu lalu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Setelah selesai kami menjalani hukuman pada saat itu atas kasus yang kami hadapi, Bupati Nias Utara Edward Zega mengaktifkan kami kembali sebagai Pegawai Negeri Spil (PNS) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan wajib di hormati karena itu sudah Keputusan Pak Bupati," tegas Fonaha
Ditambahkannya bahwa pengaktifan dirinya kembali sebagai PNS dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2014 sesuai surat Keputusan yang menegaskan bahwa dirinya sebagai PNS karena telah Aktif dan berhak berkarir yang dapat diartikan dapat menduduki Jabatan-Jabatan yang ada di Penerintahan.
Fonaha menyampaikan bahwa terkait dengan surat rekomendasi pemecatan atau pemberhentian dari Komisi Aparatur Spil Negara (KASN) dan juga pemberian tanda flag dari BKN pada database kepegawaiannya, Fonaha Zega telah meminta Pendapat hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dan dinyatakan bahwa hal tersebut tidak berdasar hukum karena proses pemberian tanda flag tidak sesuai prosedur.
"Menurut pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham atas pemberian tanda flag pada database kepegawaian saya, itu tidak berdasarkan hukum Karena BKN telah duluan memberikan tanda flag baru di usulkan, Seharusnya menurut ketentuan duluan diusulkan baru di flag." Pungkas Fonaha Zega sambil menunjukan surat pendapat hukum dari Kemenkumham tersebut. (Haogo Zega)
Demikianlah Artikel Fonaha Zega: Pemberian Tanda Flag oleh BKN tidak berdasarkan Hukum
Sekianlah artikel Fonaha Zega: Pemberian Tanda Flag oleh BKN tidak berdasarkan Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Fonaha Zega: Pemberian Tanda Flag oleh BKN tidak berdasarkan Hukum dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/12/fonaha-zega-pemberian-tanda-flag-oleh.html