Sri Mulyani Malam Ini Lantik Dirjen Pajak Baru

Sri Mulyani Malam Ini Lantik Dirjen Pajak Baru - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sri Mulyani Malam Ini Lantik Dirjen Pajak Baru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sri Mulyani Malam Ini Lantik Dirjen Pajak Baru
link : Sri Mulyani Malam Ini Lantik Dirjen Pajak Baru

Baca juga


Sri Mulyani Malam Ini Lantik Dirjen Pajak Baru

Jakarta, Info Breaking News - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal melantik Direktur Jenderal Pajak yang baru menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang memasuki usia pensiun.

Rencananya, pelantikan akan digelar Kamis malam 30 November 2017 pukul 19.00 WIB di Aula Mezzanine, Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.


Sebagaimana yang diberitakan Info Breaking News sebelumnyadua nama yang disiapkan untuk menggantikan Ken yakni Robert Pakpahan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) serta Suryo Utomo yang menjabat sebagai Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak.

Sumber tersebut mengatakan, Ani melarang dua eselonnya untuk meninggalkan Jakarta pada hari ini.

"Ibu sih melarang dua nama tersebut berpergian, mereka disuruh untuk stay di Jakarta," kata sumber tersebut.

Sementara itu, menurut informasi yang didapatsaat ini Suryo sedang melakukan kunjungan kerja ke Ekuador bersama Anggota Komisi XI DPR.*** Ira Maya.


Demikianlah Artikel Sri Mulyani Malam Ini Lantik Dirjen Pajak Baru

Sekianlah artikel Sri Mulyani Malam Ini Lantik Dirjen Pajak Baru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sri Mulyani Malam Ini Lantik Dirjen Pajak Baru dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/11/sri-mulyani-malam-ini-lantik-dirjen.html

Subscribe to receive free email updates: