Judul : Polres Malteng Ringkus Kelompok Sindikat Pencurian di Kota Masohi
link : Polres Malteng Ringkus Kelompok Sindikat Pencurian di Kota Masohi
Polres Malteng Ringkus Kelompok Sindikat Pencurian di Kota Masohi
BERITA MALUKU. Satuan Reses Kriminal Polres Maluku Tengah (Malteng) meringkus sejumlah orang yang merupakan kelompok sindikat pencuri di Kota Masohi, Ibu kota kabupaten Maluku Tengah.
Ada dua kelompok sindikat pencuri yang melakukan aksinya di Masohi, setiap kelompok terdiri dari 10 orang. Namun baru 5 pelaku yang diringkus pihak Reskrim.
Mereka disebut sindikat karena dilakukan secara sistimatis dan terkoordinir. Dan peran mereka sudah dibagi saat menjalankan aksi. Ada yang berperan sebagai pemantau target dan ada berberapa sebagai eksekutor, serta ada pula yang berberan sebagai penjual barang hasil curian.
Hal itu dijelaskan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Raja Arthur Simamora melalui Kasat Reskrim AKP Uspril Futwembun dalam jumpa pers bersama awak media di Mapolres Malteng, Masohi, Selasa (28/11/2017).
Pelaku yang diringkus yakni AT alias Delon, AP alias Romi serta HU, HL, dan ES.
"Pelaku kami ringkus pada 25 November, dimana mereka melakukan pencurian pada 6 TKP di Masohi dalam bulan November ini. Kami juga menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian dan dua kendaraan motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksi," ujar Futwembun.
Dijelaskan, barang bukti hasil curian diantaranya satu buah laptop, satu buah Tab, sejumlah uang tunai dan sejumlah HP. Selain itu alat yang dipakai untuk masuk ke ruma korban, pelaku menggunakan obeng, gunting dan kayu juga disita polisi.
Futwembun mengatakan, Sesuai dengan ungkapan para pelaku bahwa mereka melakukan aksi pada 6 TKP dalam bulan november 2017 dengan rens tanggal berbeda beda.
"Pada 1 November TKP pertama terjadi di rumah Yani La Maludin. Tersangkanya adalah AT alias Delon dan AP alias Romi. Barang yang diambil yakni 1 buah Notbook, 1 buah Tab dan 2 bua HP. Sementara TKP kedua pada tanggal 11 November, mereka mencuri di rumah Faris Yusuf beralamat depan Kampus Said Perintah. Tersangka 5 orang, sementara yang mengeksekusi Delon dan Romi dibantu oleh HU, HL serta ES. Untuk uang tunai yang dicuri tersangka yakni Rp6,8 juta, 1 HP merek Oppo," jelas USpril.
Uspril juga mengatakan, pada 23 November para tersangka yang sama menjalankan aksinya. Kali ini adalah rumah milik Rukiah Tehuayo beralamt disamping SMA dua Masohi. Barang yang dicuri yakni berupa Rp3 juta uang tunai, satu buah HP Android merek samsung, HP Nokia dan dua tas berisi pakaian.
"Sementara 3 TKP lainya terjadi di rumah depan SMAN 2 Masohi, Kompleks baterek di rumah milik Awi, dimana mereka melakukan pencurian di rumah milik M. Namakule. Pelaku yang mencuri di rumah Namakule belum kita tangkap, tetapi mereka juga tergabung didalam tim yang sama," jelasnya.
"Dari uangkapan para tersangka, aksi yang dijalankan berdasarkan perintah dari orang tertentu yang sampai saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terhadap mereka. Dan dari uangkapan tersangka, juga ada aksi pencurian yang dilakukan oleh rekan-rekan mereka lainnya, dan saat ini kami masih mengejar pelaku lainnya," ujar Futwembun.
Untuk sementara pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal 363 ayat 2 subsider 363 Ayat 1 Junto pasal 55 dan 56 KUHP ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun.
Sementara itu, Futwembum henghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan barang yang diduga dicuri, segera melaporkan kepada Polres Malteng.
"Selain itu saya himbau kepada masyarakat Masohi dam sekitarnya agar pada saat malam hari pastikan pintu rumah, jendela dan pagar terkunci dengan baik karena para pelaku yang belum kita tangkap bisa lakukam hal yang sama," tutupnya.
Ada dua kelompok sindikat pencuri yang melakukan aksinya di Masohi, setiap kelompok terdiri dari 10 orang. Namun baru 5 pelaku yang diringkus pihak Reskrim.
Mereka disebut sindikat karena dilakukan secara sistimatis dan terkoordinir. Dan peran mereka sudah dibagi saat menjalankan aksi. Ada yang berperan sebagai pemantau target dan ada berberapa sebagai eksekutor, serta ada pula yang berberan sebagai penjual barang hasil curian.
Hal itu dijelaskan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Raja Arthur Simamora melalui Kasat Reskrim AKP Uspril Futwembun dalam jumpa pers bersama awak media di Mapolres Malteng, Masohi, Selasa (28/11/2017).
Pelaku yang diringkus yakni AT alias Delon, AP alias Romi serta HU, HL, dan ES.
"Pelaku kami ringkus pada 25 November, dimana mereka melakukan pencurian pada 6 TKP di Masohi dalam bulan November ini. Kami juga menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian dan dua kendaraan motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksi," ujar Futwembun.
Dijelaskan, barang bukti hasil curian diantaranya satu buah laptop, satu buah Tab, sejumlah uang tunai dan sejumlah HP. Selain itu alat yang dipakai untuk masuk ke ruma korban, pelaku menggunakan obeng, gunting dan kayu juga disita polisi.
Futwembun mengatakan, Sesuai dengan ungkapan para pelaku bahwa mereka melakukan aksi pada 6 TKP dalam bulan november 2017 dengan rens tanggal berbeda beda.
"Pada 1 November TKP pertama terjadi di rumah Yani La Maludin. Tersangkanya adalah AT alias Delon dan AP alias Romi. Barang yang diambil yakni 1 buah Notbook, 1 buah Tab dan 2 bua HP. Sementara TKP kedua pada tanggal 11 November, mereka mencuri di rumah Faris Yusuf beralamat depan Kampus Said Perintah. Tersangka 5 orang, sementara yang mengeksekusi Delon dan Romi dibantu oleh HU, HL serta ES. Untuk uang tunai yang dicuri tersangka yakni Rp6,8 juta, 1 HP merek Oppo," jelas USpril.
Uspril juga mengatakan, pada 23 November para tersangka yang sama menjalankan aksinya. Kali ini adalah rumah milik Rukiah Tehuayo beralamt disamping SMA dua Masohi. Barang yang dicuri yakni berupa Rp3 juta uang tunai, satu buah HP Android merek samsung, HP Nokia dan dua tas berisi pakaian.
"Sementara 3 TKP lainya terjadi di rumah depan SMAN 2 Masohi, Kompleks baterek di rumah milik Awi, dimana mereka melakukan pencurian di rumah milik M. Namakule. Pelaku yang mencuri di rumah Namakule belum kita tangkap, tetapi mereka juga tergabung didalam tim yang sama," jelasnya.
"Dari uangkapan para tersangka, aksi yang dijalankan berdasarkan perintah dari orang tertentu yang sampai saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terhadap mereka. Dan dari uangkapan tersangka, juga ada aksi pencurian yang dilakukan oleh rekan-rekan mereka lainnya, dan saat ini kami masih mengejar pelaku lainnya," ujar Futwembun.
Untuk sementara pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal 363 ayat 2 subsider 363 Ayat 1 Junto pasal 55 dan 56 KUHP ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun.
Sementara itu, Futwembum henghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan barang yang diduga dicuri, segera melaporkan kepada Polres Malteng.
"Selain itu saya himbau kepada masyarakat Masohi dam sekitarnya agar pada saat malam hari pastikan pintu rumah, jendela dan pagar terkunci dengan baik karena para pelaku yang belum kita tangkap bisa lakukam hal yang sama," tutupnya.
Demikianlah Artikel Polres Malteng Ringkus Kelompok Sindikat Pencurian di Kota Masohi
Sekianlah artikel Polres Malteng Ringkus Kelompok Sindikat Pencurian di Kota Masohi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polres Malteng Ringkus Kelompok Sindikat Pencurian di Kota Masohi dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/11/polres-malteng-ringkus-kelompok.html