Menteri Keuangan Beri THR Buat Pensiunan PNS, Ini Besarannya

Menteri Keuangan Beri THR Buat Pensiunan PNS, Ini Besarannya - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menteri Keuangan Beri THR Buat Pensiunan PNS, Ini Besarannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menteri Keuangan Beri THR Buat Pensiunan PNS, Ini Besarannya
link : Menteri Keuangan Beri THR Buat Pensiunan PNS, Ini Besarannya

Baca juga


Menteri Keuangan Beri THR Buat Pensiunan PNS, Ini Besarannya

BERITAPNS.COM--Kabar gembira buat pensiunan pns karena sudah dipastikan akan mendapat thr pada tahun 2018, lalu berapa besarannya?.


Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. Ini adalah pertama kalinya para purna PNS akan mendapat THR setelah dua tahun kebijakan ini berjalan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, pemerintah hanya memberikan THR kepada PNS aktif dalam dua tahun terakhir. Artinya, PNS yang masih aktif memperoleh 14 kali gaji dalam satu tahun selama periode 2016-2017. Sementara pensiunan PNS hanya menerima pensiun ke-13 dan tidak mendapat THR seperti PNS aktif.
"Pada tahun ini, PNS menerima gaji ke-13 dan THR. Sedangkan pensiunan hanya dapat pensiun ke-13 di 2017 yang diberikan saat Lebaran. Tapi di 2018, pensiunan PNS akan dapat dua, yaitu dapat pensiun ke-13 dan THR," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Askolani menegaskan besaran THR yang diberikan pemerintah untuk PNS aktif dan pensiunan PNS berbeda. "Tidak dong (tidak sama antara PNS aktif dan pensiunan PNS)," dia menambahkan.
Untuk diketahui, PNS aktif mengantongi THR dengan jumlah satu bulan gaji pokok. Sedangkan pensiunan PNS mendapatkan pensiun pokok dengan ketentuan 70 persen-75 persen dari gaji pokok terakhir.
Dia mengatakan, besaran THR bagi pensiunan PNS akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Biasanya PP gaji ke-13 dan THR ditandatangani dan terbit pada pertengahan tahun.
"Tergantung PP nanti. Kan masih jauh, Januari 2018 saja belum jalan," ucap Askolani.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menuturkan, pemerintah memberikan THR kepada pensiunan PNS tahun depan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Tahun ini pensiunan PNS tidak dapat, tahun depan diberikan THR. Tujuan utamanya penghargaan kepada para pensiunan," kata dia.

Sumber: liputan6.com
Demikian informasi mengenai  pemberian THR bagi pensiunan pns di tahun depan 


Demikianlah Artikel Menteri Keuangan Beri THR Buat Pensiunan PNS, Ini Besarannya

Sekianlah artikel Menteri Keuangan Beri THR Buat Pensiunan PNS, Ini Besarannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menteri Keuangan Beri THR Buat Pensiunan PNS, Ini Besarannya dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/10/menteri-keuangan-beri-thr-buat.html

Subscribe to receive free email updates: