Mantan Kepala BPJN IX Maluku Malut Diperiksa di Sukamiskin

Mantan Kepala BPJN IX Maluku Malut Diperiksa di Sukamiskin - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Kepala BPJN IX Maluku Malut Diperiksa di Sukamiskin, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Kepala BPJN IX Maluku Malut Diperiksa di Sukamiskin
link : Mantan Kepala BPJN IX Maluku Malut Diperiksa di Sukamiskin

Baca juga


Mantan Kepala BPJN IX Maluku Malut Diperiksa di Sukamiskin

BERITA MALUKU. Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Amran Mustari, mantan kepala BPJN Wilayah IX Maluku-Maluku Utara yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyaratan khusus koruptor Sukamiskin, Jawa Barat.

"Mantan kepala BPJN ini diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana proyek pengadaan lahan tahun anggaran 2015 senilai Rp3 miliar atas tersangka ZA alias Cada," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (31/10/2017).

Dua jaksa yang diutus ke LP Sukamiskin Bandung adalah Plt Kasie Pidsus Kejati Maluku, Devi Muskita dan jaksa penyidik Ekar Hayer.

Karena kasus dugaan korupsi yang muncul di BPJN Maluku ini terjadi disaat Amran masih menjabat sebagai kepala BPJN di sini dan yang bersangkutan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat dalam skandal dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menurut Sammy, pemeriksaan Amran Mustari sebagai saksi guna melengkapi berkas acara pemeriksaan tersangka ZA yang sementara disusun tim jaksa penyidik kejati dan nantinya akan dilengkapi lagi dengan hasil penghitungan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku serta hasil penilaian apraisal atas lahan yang dibeli pihak BPJN.

Pada tahun anggaran 2015 lalu, BPJN IX Maluku-Malut mendapatkan alokasi anggaran Rp3 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon dan Zadrak yang saat itu menjabat Kepala Tata Usaha BPJN setempat dipercayakan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Setelah melalui proses penyelidikan awal dan dilakukan ekspos perkara, Kejati Maluku akhirnya menetapkan Zadrak sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2017.

Kejati Maluku juga akan berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Maluku untuk melakukan audit investigasi atas proyek yang diduga bermasalah tersebut agar bisa mengetahui secara pasti seberapa besar nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.


Demikianlah Artikel Mantan Kepala BPJN IX Maluku Malut Diperiksa di Sukamiskin

Sekianlah artikel Mantan Kepala BPJN IX Maluku Malut Diperiksa di Sukamiskin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Kepala BPJN IX Maluku Malut Diperiksa di Sukamiskin dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/10/mantan-kepala-bpjn-ix-maluku-malut.html

Subscribe to receive free email updates: