Judul : Mantan Bendahara Dinkes Bursel Divonis Dua Tahun
link : Mantan Bendahara Dinkes Bursel Divonis Dua Tahun
Mantan Bendahara Dinkes Bursel Divonis Dua Tahun
BERITA MALUKU. Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Hanokh Rahanmase divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan subsidair," kata majelis hakim tipikor Jimmy Wally didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Senin (30/10/2017).
Namun majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah denbgan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair.
Menurut majelis hakim, terdakwa mengetahui ada program perjalanan dinas yang tidak dilakukan hingga perbaikan atau renovasi kantor-kantor puskesmas di Kabupaten Buru Selatan, namun yang bersangkutan menandatangani kuitansi yang dipakai sebagai bukti laporan pertanggungjawaban anggaran.
Terdakwa juga dihukum tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Rolly Manampiring dan IGD Widhartama yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum enam tahun penjara JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp100 subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp800 juta dan harta benda terdakwa akan dirampas dan disita untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya diberikan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dikoordinir Richard Ririhena maupun JPU menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menyampaikan sikap mereka.
Pada tahun anggaran 2011, Dinkes Bursel mendapatkan kucuran dana Rp4 miliar lebih untuk empat item kegiatan diantaranya pembangunan atau rehab sepuluh gedung puskesmas namun kegiatan itu diduga fiktif, pengadaan alat tulis kantor, serta biaya perjalanan dinas.
Kasus ini mencuat setelah BPK RI Perwakilan Maluku melakukan audit dan menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sekitar Rp800 juta.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini cukup lama sampai Kadinkes Bursel dr Elia Hehamony meninggal dunia dan mantan bendaharanya Hanokh Rahanmase dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan subsidair," kata majelis hakim tipikor Jimmy Wally didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Senin (30/10/2017).
Namun majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah denbgan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair.
Menurut majelis hakim, terdakwa mengetahui ada program perjalanan dinas yang tidak dilakukan hingga perbaikan atau renovasi kantor-kantor puskesmas di Kabupaten Buru Selatan, namun yang bersangkutan menandatangani kuitansi yang dipakai sebagai bukti laporan pertanggungjawaban anggaran.
Terdakwa juga dihukum tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Rolly Manampiring dan IGD Widhartama yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum enam tahun penjara JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp100 subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp800 juta dan harta benda terdakwa akan dirampas dan disita untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya diberikan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dikoordinir Richard Ririhena maupun JPU menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menyampaikan sikap mereka.
Pada tahun anggaran 2011, Dinkes Bursel mendapatkan kucuran dana Rp4 miliar lebih untuk empat item kegiatan diantaranya pembangunan atau rehab sepuluh gedung puskesmas namun kegiatan itu diduga fiktif, pengadaan alat tulis kantor, serta biaya perjalanan dinas.
Kasus ini mencuat setelah BPK RI Perwakilan Maluku melakukan audit dan menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sekitar Rp800 juta.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini cukup lama sampai Kadinkes Bursel dr Elia Hehamony meninggal dunia dan mantan bendaharanya Hanokh Rahanmase dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Demikianlah Artikel Mantan Bendahara Dinkes Bursel Divonis Dua Tahun
Sekianlah artikel Mantan Bendahara Dinkes Bursel Divonis Dua Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mantan Bendahara Dinkes Bursel Divonis Dua Tahun dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/10/mantan-bendahara-dinkes-bursel-divonis.html