Judul : Larang Potong Ternak Ruminansia Betina Produktif
link : Larang Potong Ternak Ruminansia Betina Produktif
Larang Potong Ternak Ruminansia Betina Produktif
Penulis : Dimaz Akbar
Kamis 19 Oktober 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Dalam rangka meningkatkan populasi ternak di Kabupaten Probolinggo, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan Rumah Potong Hewan (RPH)/jagal sekaligus memberikan sosialisasi pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif di Kecamatan Maron, Rabu (18/10/2017).
Selain petugas dari DPKH Kabupaten Probolinggo, pengawasan ini juga melibatkan petugas dari Polres Probolinggo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Polsek Maron dan Satpol PP Kecamatan Maron.
Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni mengatakan ternak ruminansia betina produktif merupakan ruminansia besar. Yakni, sapi dan kerbau yang melahirkan kurang dari lima kali atau berumur di bawah 8 tahun. Di samping ruminansia kecil meliputi kambing dan domba yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 4 tahun 6 bulan.
Untuk meningkatkan populasi ternak dan terwujudnya swasembada daging nasional, mulai sekarang harus stop pemotongan ternak ruminansia betina produktif. Ternak ruminansia betina produktif itu dilarang dipotong. Karena kalau dipotong maka populasinya akan punah, katanya.
// Untuk meningkatkan populasi ternak jelas Endang, maka pihaknya rutin memberikan sosialisasi tentang pengawasan peredaran produk hewan dan penertiban pemotongan ternak, terutama larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif. Sosialisasi ini kami berikan dengan harapan untuk meningkatkan populasi ternak serta produksi dan kualitas daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), pungkasnya.
Sementara Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKH Kabupaten Probolinggo Nikolas Nuryulianto mengungkapkan kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan pengendalian pemotongan terrnak ruminansia betina produktif di RPH dan para jagal agar populasi ternak bertambah dan Indonesia bisa swasembada daging serta tidak import lagi. Disamping itu agar pengelolaan limbah di RPH dan jagal supaya tidak mencemari lingkungan, ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut tim dari DPKH menghimbau kepada para jagal agar tidak memotong ternak ruminansia betina produktif sebagai upaya meningkatkan populasi ternak dan menuju swasembada daging di Kabupaten Probolinggo.
Sementara dari DPMPTSP menyampaikan tidak akan mengeluarkan ijin pada tempat pemotongan di luar RPH dan menyarankan agar para jagal memotong di dalam RPH. Sedangkan perwakilan Polres Probolinggo menyampaikan agar para jagal mematuhi Undang-undang Nomor Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya pasal 61 dimana sanksinya juga diatur pada pasal 85.
//
Dari hasil pengawasan tersebut jelas Niko, sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RPH Maron perlu diperbaiki dan perlu uji limbah secara berkala sebelum limbah disalurkan ke saluran air.
Sedangkan untuk para jagal yang melakukan pemotongan di luar RPH, limbah dibuang di sungai, kebersihan lingkungan tidak diperhatikan dan belum ada perlakuan limbah cair dan padat, jelasnya.
Pada kesempatan itu, tim DPKH juga memberikan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 524/8836/023/2010 tentang Pengelolaan RPH dan RPU kepada para jagal. "Dimana pada point kelima disebutkan bahwa keberadaan tempat pemotongan hewan (ruminansia) harus segera ditutup/tidak boleh beroperasi dan diarahkan kembali untuk melaksanakan pemotongan ke RPH (ruminansia). (maz)
//
Editor : wan
Demikianlah Artikel Larang Potong Ternak Ruminansia Betina Produktif
Sekianlah artikel Larang Potong Ternak Ruminansia Betina Produktif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Larang Potong Ternak Ruminansia Betina Produktif dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/10/larang-potong-ternak-ruminansia-betina.html