Judul : Diskum Lantamal IX Laksanakan Penyuluhan Hukum di Yonmarhanlan IX
link : Diskum Lantamal IX Laksanakan Penyuluhan Hukum di Yonmarhanlan IX
Diskum Lantamal IX Laksanakan Penyuluhan Hukum di Yonmarhanlan IX
BERITA MALUKU. Dinas Hukum (Diskum) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX (Lantamal IX) memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan IX (Yonmarhanlan IX) di Markas Komando Yonmarhanlan IX, dengan Narasumber Kepala Diskum Lantamal IX Letkol Laut (KH) Andriansyah R. Nasution, S.H., M.H, Senin (30/10/2017).
Pada kegiatan penyuluhan hukum itu, Kadiskum Lantamal IX memberikan materi tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan asusila/perzinahan yang menurutnya bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pemahaman serta kesadaran akan hukum tindak pidana KDRT dan asusila/perzinahan dilingkungan Yonmarhanlan IX.
"Kegiatan ini bertujuan dalam rangka pembinaan personel dan pemahaman serta kesadaran akan hukum tindak pidana KDRT dan asusila/perzinahan khususnya dilingkungan Yonmarhanlan IX, sehingga prajurit Yonmarhanlan IX dapat mengetahui dan menghindari tindak pidana KDRT dan asusila/perzinahan ini," ujar Kadiskum Lantamal IX.
Pada paparannya, secara singkat Kadiskum menjelaskan tentang undang-undang tindak pidana KDRT yang tertuang di dalam Undang – undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan asusila/perzinahan pasal 284 KUHP.
Selain itu dijelaskan pula, bahwa pemicu timbulnya KDRT dan asusila/perzinahan, beberapa hal serta penekanan demi kepastian hukum, kepentingan penyidikan, keseragaman dalam penyelesaian perkara tindak pidana KDRT dan asusila/perzinahan yang meliputi pengertian KDRT maupun asusila/perzinahan, ruang lingkup rumah tangga yang diatur dalam UU No 23 tahun 2004, penjelasan tentang KDRT yang diklasifikasikan menjadi dua kategori yakni kategori delik aduan dan kategori bukan delik aduan serta sangsi pidana bila melakukan KDRT dan asusila/perzinahan.
"Oleh karena itu, untuk menghindari terjadi KDRT dan asusila/perzinahan langkah – langkah yang harus di tempuh dan dilaksanakan oleh seluruh personel yaitu dengan menjalin komunikasi dalam rumah tangga, hindari stres, saling menyayangi terhadap anggota keluarga, dan meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," Imbuhnya.
Penyuluhan hukum juga diikuti oleh Komandan Yonmarhanlan IX Letkol Marinir Teguh Santoso, Pasipers Yonmarhanlan IX Kapten Marinir Ari Christian J., Pasintel Yonmarhanlan IX Lettu Marinir May Sutarto, Pjs. Pasiops Yonmarhanlan IX Letda Marinir Rohmad dan para Perwira, Bintara serta Tamtama Yonmarhanlan IX. (DISPEN LANTAMAL IX)
Pada kegiatan penyuluhan hukum itu, Kadiskum Lantamal IX memberikan materi tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan asusila/perzinahan yang menurutnya bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pemahaman serta kesadaran akan hukum tindak pidana KDRT dan asusila/perzinahan dilingkungan Yonmarhanlan IX.
"Kegiatan ini bertujuan dalam rangka pembinaan personel dan pemahaman serta kesadaran akan hukum tindak pidana KDRT dan asusila/perzinahan khususnya dilingkungan Yonmarhanlan IX, sehingga prajurit Yonmarhanlan IX dapat mengetahui dan menghindari tindak pidana KDRT dan asusila/perzinahan ini," ujar Kadiskum Lantamal IX.
Pada paparannya, secara singkat Kadiskum menjelaskan tentang undang-undang tindak pidana KDRT yang tertuang di dalam Undang – undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan asusila/perzinahan pasal 284 KUHP.
Selain itu dijelaskan pula, bahwa pemicu timbulnya KDRT dan asusila/perzinahan, beberapa hal serta penekanan demi kepastian hukum, kepentingan penyidikan, keseragaman dalam penyelesaian perkara tindak pidana KDRT dan asusila/perzinahan yang meliputi pengertian KDRT maupun asusila/perzinahan, ruang lingkup rumah tangga yang diatur dalam UU No 23 tahun 2004, penjelasan tentang KDRT yang diklasifikasikan menjadi dua kategori yakni kategori delik aduan dan kategori bukan delik aduan serta sangsi pidana bila melakukan KDRT dan asusila/perzinahan.
"Oleh karena itu, untuk menghindari terjadi KDRT dan asusila/perzinahan langkah – langkah yang harus di tempuh dan dilaksanakan oleh seluruh personel yaitu dengan menjalin komunikasi dalam rumah tangga, hindari stres, saling menyayangi terhadap anggota keluarga, dan meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," Imbuhnya.
Penyuluhan hukum juga diikuti oleh Komandan Yonmarhanlan IX Letkol Marinir Teguh Santoso, Pasipers Yonmarhanlan IX Kapten Marinir Ari Christian J., Pasintel Yonmarhanlan IX Lettu Marinir May Sutarto, Pjs. Pasiops Yonmarhanlan IX Letda Marinir Rohmad dan para Perwira, Bintara serta Tamtama Yonmarhanlan IX. (DISPEN LANTAMAL IX)
Demikianlah Artikel Diskum Lantamal IX Laksanakan Penyuluhan Hukum di Yonmarhanlan IX
Sekianlah artikel Diskum Lantamal IX Laksanakan Penyuluhan Hukum di Yonmarhanlan IX kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Diskum Lantamal IX Laksanakan Penyuluhan Hukum di Yonmarhanlan IX dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/10/diskum-lantamal-ix-laksanakan.html