ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto

ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto
link : ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto

Baca juga


ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto

Jakarta, Info Breaking News - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi hasil putusan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. 

"KPK harus kembali menetapkan SN sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru," kata Peneliti ICW Lalola Ester kepada Info Breaking News, Sabtu (30/9/2017). 


Sesuai perkiraan, kata Lalola, praperadilan penetapan tersangka Novanto didasari kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim.

Menurutnya, KPK harus segera menutup celah hukum yang menjadi dasar hakim memutus penetapan tersangka Novanto menjadi tidak sah.

"Manakala SN sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka, KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan, manakala sudah ada bukti-bukti yang cukup," jelas Lalola. 

Alat bukti yang dikesampingkan Hakim Cepi menjadi poin kontroversial. Cepi menyimpulkan alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain.

Padahal, menurut Lalola, keterlibatan Novanto sudah jelas dalam ratusan bukti dokumen dan surat yang dikumpulkan penyidik KPK.

"Dengan dalil tersebut, artinya Hakim Cepi Iskandar mendelegitimasi Putusan Majelis Hakim yang memutus perkara KTP-El dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang notabenenya sudah berkekuatan hukum tetap. Padahal, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim, dan skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara di persidangan," beber Lalola. 

Lalola mendesak agar Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandardalam proses sidang praperadilan Novanto.

ICW meminta Mahkamah Agung mengambil langkah konkret dengan melakukan eksaminasi putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

"Kemudian  mengambil langkah tegas manakala ditemukan dugaan penyelewengan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan," pungkas Lalola.*** Ira Maya.


Demikianlah Artikel ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto

Sekianlah artikel ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/09/icw-desak-kpk-terbitkan-lagi-sprindik.html

Subscribe to receive free email updates: