Judul : Bupati Djoko Nugroho : Rastra Tidak Boleh Dibagi Rata
link : Bupati Djoko Nugroho : Rastra Tidak Boleh Dibagi Rata
Bupati Djoko Nugroho : Rastra Tidak Boleh Dibagi Rata
Bupati Djoko Nugroho (dua dari kiri) menegaskan kepada Camat agar Kades diberi pembinaan tentang cara pembagian rastra. (foto: dok-ib) |
"Saya jengkel dengar beras rastra dibagi rata oleh Kepala Desa tidak sesuai peruntukannya. Semestinya satu KK setiap bulan menerima 17 kg beras rastra sesuai kuota warga miskin yang ada di desa tersebut. Tapi kenapa justru dibagi rata kepada semua warga. Kalau ini dibiarkan pasti permintaan rastra terus naik, lama lama bisa jebol," ucap Bupati.
Ia meminta agar Camat bisa menertibkan pembagian rastra yang dilaksanakan Kades di desa-desa. Menurutnya, seorang Camat harus bisa melaksanakan kebijakan atau arahan dari Bupati. Jangan justru menuruti permintaan Kades begitu saja.
"Pak Camat, tolong Kades nya diberikan pembinaan. Saya tahu, mereka membagi rata beras rastra karena takut jika maju Pilkades tidak dipilih kembali. Latih mereka bekerja sesuai prosedur apa sudah ditetapkan dari atas. Jangan diubah ubah seenaknya sendiri," tegasnya.
Menurut Bupati, kasihan bagi warga miskin yang benar-benar membutuhkan, harus berbagi dengan warga lain yang sebenarnya mampu.
"Jika misalnya jatah rastra untuk 20 KK ya diberikan ke 20 KK yang tertulis, jangan lantas dibagi ke 30 KK atau bahkan 40 KK dengan alasan prinsip kebersamaan," pungkasnya.
Pak Kokok juga mengatakan bahwa saat ini kemiskinan di Kabupaten Blora berdasarkan angka data BPS masih di kisaran 13 persen atau sekitar 113 ribu jiwa dari total penduduk 985.978 jiwa. Warga miskin inilah yang menjadi prioritas program sosial seperti rastra, JKN KIS dan lainnya. Ia berharap, jika program pemerintah bisa tepat sasaran maka kemiskinan bisa ditekan.
Hadir dalam rapat tersebut Sekda Drs.Bondan Sukarno MM, Asisten 2 Sekda Slamet Pamuji SH. M.Hum, Asisten 3 Sekda Drs. Chris Hapsoro AW, Kepala Bappeda Blora Ir.Sutikno Slamet yang diwakili sekretarisnya Irfan Agustian Iswandaru AP, M.Si, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sri Handoko S.Sos M.Si, Kepala Dinas Kesehatan dr.Henny Indriyanti M.Kes, seluruh Camat dan Kasi Kesra se Kabupaten Blora. (res-infoblora | humaskab)
Demikianlah Artikel Bupati Djoko Nugroho : Rastra Tidak Boleh Dibagi Rata
Sekianlah artikel Bupati Djoko Nugroho : Rastra Tidak Boleh Dibagi Rata kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bupati Djoko Nugroho : Rastra Tidak Boleh Dibagi Rata dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/09/bupati-djoko-nugroho-rastra-tidak-boleh.html