Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Baru Saracen

Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Baru Saracen - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Baru Saracen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Baru Saracen
link : Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Baru Saracen

Baca juga


Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Baru Saracen

Jakarta, Info Breaking News Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri meringkus tersangka baru kasus dugaan ujaran kebencian Grup Saracen. Penangkapan tersebut pun dibenarkan oleh Polri. 

"Iya bener, ada penangkapan terkait Saracen, inisial MAH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul  kepada Info Breaking News, saat  dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.


Lebih lanjut Martinus menerangkan, MAH diduga berperan mendistribusikan konten negatif. MAS kata Martinus, ditangkap di Pekanbaru, Riau. 

Seperti diketahui, tiga pelaku yang telah ditangkap yakni JAS (32), MFT (43) dan SRN  (32). JAS selalu ketua dan bertugas merekrut anggota dengan cara mencari unggahannya yang berkonten provokatif sesuai tren isu SARA yang berkembang. 

MFT sebagai koordinator media, berperan menyebarkan ujaran kebencin dengan mengunggah foto yang telah disunting dan membagikan ulang di grup Saracen. 

Sedangkan SRN bertugas sebagai koordinator bidang wilayah yang berperan  juga menyebarkan konten ujaran kebencian di akun pribadi dan grup Saracen.  

Dari mereka disita 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pidana yang berbeda-beda. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Kemudian, MFT dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan, SRN dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu, kini penyidik pun tengah berkoordinasi dengan PPATK terkait temuan 11 rekening yang terkait Grup Saracen. Pihaknya beraama PPATK pun segera lakukan penelusuran aliran duit 11 rekening tersebut.


Demikianlah Artikel Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Baru Saracen

Sekianlah artikel Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Baru Saracen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Baru Saracen dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/08/polisi-tangkap-satu-lagi-tersangka-baru.html

Subscribe to receive free email updates: