Judul : Paripurna Penyampaikan Rancangan KUA PPAS APBD 2018, DPRD Soroti Masalah Kemiskinan
link : Paripurna Penyampaikan Rancangan KUA PPAS APBD 2018, DPRD Soroti Masalah Kemiskinan
Paripurna Penyampaikan Rancangan KUA PPAS APBD 2018, DPRD Soroti Masalah Kemiskinan
BERITA MALUKU. DPRD Maluku menyoroti masalah kemiskinan di daerah ini saat berlangsung rapat paripurna kesembilan masa persidangan ketiga tahun 2017 dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Maluku, Tahun Anggaran 2018 oleh gubernur Maluku.
"Kemajuan di Maluku ternyata masih menyisahkan masalah yang terus menjadi keprihatinan kita bersama, dimana tujuan utama peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat belum dapat kita wujudkan bersama," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Said Mudzakir Assagaf mengawali sambutannya pada paripurna yang dihadiri Gubernur Maluku, Said Assagaff, Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, SKPD Provinsi Maluku dan sejumlah Anggota DPRD, berlangsung di gedung DPRD Maluku, Karpan Ambon, Selasa (29/8/2017).
Menurutnya, kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan utama dari berbagai program kegiatan pemerintahan terhadap pembangunan yang dilaksanakan selama ini, namun demikian kata Assagaf yang memimpin paripurna tersebut, bahwa dampak dari proses pembangunan yang dilakukan dari waktu ke waktu, telah memberikan perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan serta mampu mendorong pertumbuhan dan perkembangan nilai-nilai di provinsi Maluku.
Dikatakan, masalah kemiskinan yang terus dialami oleh sebagian masyarakat di provinsi Maluku, merupakan potret sesungguhnya dari masyarakat kita, terutama yang mendiami daerah-daerah terpencil dan wilayah-wilayah perbatasan.
"Keterbatasan-keterbatasan akses dalam berbagai bidang, keterbatasan infrastruktur, keterbatasan sarana dan prasarana perhubungan, kurangnya kases-akses ke pusat perekonomian, masih menyebabkan hal utama kemiskinan yang masih mendiami daerah-daerah terpencil dan wilayah-wilayah perbatasan," ungkapnya.
Intervensi kegiatan dan program pembangunan ternyata belum mampu membawa sebagian besar masyarakat kita keluar dari masalah kemiskinan, oleh karena itu DPRD mendorong agar masalah kemiskinan di Maluku dapat menjadi tanggunjawab kita bersama selaku komponen masyarakat terutama Pemerintah daerah dan DPRD selaku unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang memiliki wewenang untuk menyusun kegiatan pembangunan daerah, agar kedepan masalah-masalah seperti ini dapat diminimalisir sehingga kesejahteraan masyarakat yang kita cita-citakan bersama dapat diwujudkan.
"Mengatasi masalah kemiskinan dan sosial kemasyarakatan lainnya harus dilakukan secara komprehensif pada seluruh bidang pembangunan dan dimulai pada saat penyusunan program pembangunan termasuk penyusunan kebijakan program keuangan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat terutama masyarakat kecil, masyarakat miskin yang mendiami daerah-daerah terpencil," ungkapnya.
"Hal ini akan terwujud jika proses perencanaan yang kita lakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat itu sendiri," tambahnya.
Dikatakan, kebijakan pembangunan yang dibiayai APBD sangat memegang peranan penting dan strategis dalam upaya mensejahterakan masyarakat, hal ini disebabkan kebijakan APBD yang ditetapkan secara tepat akan menentukan ketepatan implementasi anggaran setiap program kegiatan pembangunan yang kita rencanakan.
"Kebiajakan yang disediakan harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan menempatkan program kegiatan sesuai prioritas guna menjawab penyelesaian masalah yang dihadapi masayarakat," katanya.
Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Maluku, Tahun Anggaran 2018 merupakan dokumen awal yang dapat menghantarkan kita ketahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD atau RAPBD Tahun Anggaran 2018, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri nomor 59 Tahun 2007.
Rancangan KUA yang disusun diantaranya adalah kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyususnan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan strategi pencapaian selama ini.
Sementara itu, Gubernur Maluku saat penyampaian KUA PPAS APBD Provinsi Maluku, tahun anggaran 2018 dalam sambutannya menjelaskan, bahwa penyusunan APBD tahun 2018 akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian makro dan arah kebijakan pada tahun tersebut, baik ditingkat nasional maupun provinsi.
"Perubahannya sangat mempengaruhi APBD baik dari sisi pendapatan maupun belanja sehingga penyusunannya perlu didasari berbagai asumsi perekonomian makro maupun arah kebijakan di tingkat nasional," sebutnya.
Dikatakan, sebagian komponen pendapatan dalam APBD Provinsi Maluku tidak hanya berasal dari PAD, melainkan dari sumber lain yang sangat tergantung pada kemampuan fiskal nasional, sehingga perekonomian nasional memiliki peranan yang penting terhadap perkembangan sumber-sumber pendanaan dalam APBD provinsi Maluku.
"Rencana pendapatan daerah tahun 2018 meliputi, pertama PAD sebesar Rp495,12 miliar, lebih rendah dari tahun 2017 sebesar Rp519,25 miliar atau turun sebesar 4,65 persen. Kedua, dana perimbangan naik menjadi Rp2,68 triliun pada 2018, lebih tinggi dari tahun 2017 sebesar Rp2,44 triliun atau naik 9,85 persen. Ketiga percepatan pembangunan infrastruktur. Keempat, percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. Kelima, peningkatan iklim investasi dan pengembangan usaha. Keenam, peningkatan ketahanan pangan, difokuskan pada peningkatan ketersediaan dan kecukupan aneka bahan pangan. Ketujuh, penataan ruang, percepatan pembangunan daerah tertinggal. Kedelapan, peningkatan reformasi birokrasi, pemantapan demokrasi, keamanan dan ketertiban serta kualitas perdamaian," kata Gubernur.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku ,Said Mudzakir Assagaff dalam sambutan penutupnya mengungkapkan, dengan diserahkannya Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2018 oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, maka sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku, akan dilakukan pembahasan baik pembahasan internal Dewan, maupun pembahasan antara Dewan melalui Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga nantinya kita akan tiba pada kesepakatan terhadap kedua dokumen tersebut.
"KUA dan PPAS 2018 diharapkan akan mencerminkan kesiapan daerah melalui perencanaan anggaran yang terukur, transparan dan akuntabel, untuk menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh daerah dan kebutuhan mendesak yang sangat urgen untuk diselesaikan," sebutnya.
Assagaf harapkan adanya komitmen semua pihak, baik pemda melalui tim anggaranya maupun DPRD lewat badan anggaran (Banggar) untuk menetapkan program dan kegiatan prioritas sesuai dengan kemampuan keuangan yang tersedia.
"Kemajuan di Maluku ternyata masih menyisahkan masalah yang terus menjadi keprihatinan kita bersama, dimana tujuan utama peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat belum dapat kita wujudkan bersama," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Said Mudzakir Assagaf mengawali sambutannya pada paripurna yang dihadiri Gubernur Maluku, Said Assagaff, Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, SKPD Provinsi Maluku dan sejumlah Anggota DPRD, berlangsung di gedung DPRD Maluku, Karpan Ambon, Selasa (29/8/2017).
Menurutnya, kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan utama dari berbagai program kegiatan pemerintahan terhadap pembangunan yang dilaksanakan selama ini, namun demikian kata Assagaf yang memimpin paripurna tersebut, bahwa dampak dari proses pembangunan yang dilakukan dari waktu ke waktu, telah memberikan perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan serta mampu mendorong pertumbuhan dan perkembangan nilai-nilai di provinsi Maluku.
Dikatakan, masalah kemiskinan yang terus dialami oleh sebagian masyarakat di provinsi Maluku, merupakan potret sesungguhnya dari masyarakat kita, terutama yang mendiami daerah-daerah terpencil dan wilayah-wilayah perbatasan.
"Keterbatasan-keterbatasan akses dalam berbagai bidang, keterbatasan infrastruktur, keterbatasan sarana dan prasarana perhubungan, kurangnya kases-akses ke pusat perekonomian, masih menyebabkan hal utama kemiskinan yang masih mendiami daerah-daerah terpencil dan wilayah-wilayah perbatasan," ungkapnya.
Intervensi kegiatan dan program pembangunan ternyata belum mampu membawa sebagian besar masyarakat kita keluar dari masalah kemiskinan, oleh karena itu DPRD mendorong agar masalah kemiskinan di Maluku dapat menjadi tanggunjawab kita bersama selaku komponen masyarakat terutama Pemerintah daerah dan DPRD selaku unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang memiliki wewenang untuk menyusun kegiatan pembangunan daerah, agar kedepan masalah-masalah seperti ini dapat diminimalisir sehingga kesejahteraan masyarakat yang kita cita-citakan bersama dapat diwujudkan.
"Mengatasi masalah kemiskinan dan sosial kemasyarakatan lainnya harus dilakukan secara komprehensif pada seluruh bidang pembangunan dan dimulai pada saat penyusunan program pembangunan termasuk penyusunan kebijakan program keuangan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat terutama masyarakat kecil, masyarakat miskin yang mendiami daerah-daerah terpencil," ungkapnya.
"Hal ini akan terwujud jika proses perencanaan yang kita lakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat itu sendiri," tambahnya.
Dikatakan, kebijakan pembangunan yang dibiayai APBD sangat memegang peranan penting dan strategis dalam upaya mensejahterakan masyarakat, hal ini disebabkan kebijakan APBD yang ditetapkan secara tepat akan menentukan ketepatan implementasi anggaran setiap program kegiatan pembangunan yang kita rencanakan.
"Kebiajakan yang disediakan harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan menempatkan program kegiatan sesuai prioritas guna menjawab penyelesaian masalah yang dihadapi masayarakat," katanya.
Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Maluku, Tahun Anggaran 2018 merupakan dokumen awal yang dapat menghantarkan kita ketahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD atau RAPBD Tahun Anggaran 2018, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri nomor 59 Tahun 2007.
Rancangan KUA yang disusun diantaranya adalah kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyususnan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan strategi pencapaian selama ini.
Sementara itu, Gubernur Maluku saat penyampaian KUA PPAS APBD Provinsi Maluku, tahun anggaran 2018 dalam sambutannya menjelaskan, bahwa penyusunan APBD tahun 2018 akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian makro dan arah kebijakan pada tahun tersebut, baik ditingkat nasional maupun provinsi.
"Perubahannya sangat mempengaruhi APBD baik dari sisi pendapatan maupun belanja sehingga penyusunannya perlu didasari berbagai asumsi perekonomian makro maupun arah kebijakan di tingkat nasional," sebutnya.
Dikatakan, sebagian komponen pendapatan dalam APBD Provinsi Maluku tidak hanya berasal dari PAD, melainkan dari sumber lain yang sangat tergantung pada kemampuan fiskal nasional, sehingga perekonomian nasional memiliki peranan yang penting terhadap perkembangan sumber-sumber pendanaan dalam APBD provinsi Maluku.
"Rencana pendapatan daerah tahun 2018 meliputi, pertama PAD sebesar Rp495,12 miliar, lebih rendah dari tahun 2017 sebesar Rp519,25 miliar atau turun sebesar 4,65 persen. Kedua, dana perimbangan naik menjadi Rp2,68 triliun pada 2018, lebih tinggi dari tahun 2017 sebesar Rp2,44 triliun atau naik 9,85 persen. Ketiga percepatan pembangunan infrastruktur. Keempat, percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. Kelima, peningkatan iklim investasi dan pengembangan usaha. Keenam, peningkatan ketahanan pangan, difokuskan pada peningkatan ketersediaan dan kecukupan aneka bahan pangan. Ketujuh, penataan ruang, percepatan pembangunan daerah tertinggal. Kedelapan, peningkatan reformasi birokrasi, pemantapan demokrasi, keamanan dan ketertiban serta kualitas perdamaian," kata Gubernur.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku ,Said Mudzakir Assagaff dalam sambutan penutupnya mengungkapkan, dengan diserahkannya Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2018 oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, maka sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku, akan dilakukan pembahasan baik pembahasan internal Dewan, maupun pembahasan antara Dewan melalui Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga nantinya kita akan tiba pada kesepakatan terhadap kedua dokumen tersebut.
"KUA dan PPAS 2018 diharapkan akan mencerminkan kesiapan daerah melalui perencanaan anggaran yang terukur, transparan dan akuntabel, untuk menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh daerah dan kebutuhan mendesak yang sangat urgen untuk diselesaikan," sebutnya.
Assagaf harapkan adanya komitmen semua pihak, baik pemda melalui tim anggaranya maupun DPRD lewat badan anggaran (Banggar) untuk menetapkan program dan kegiatan prioritas sesuai dengan kemampuan keuangan yang tersedia.
Demikianlah Artikel Paripurna Penyampaikan Rancangan KUA PPAS APBD 2018, DPRD Soroti Masalah Kemiskinan
Sekianlah artikel Paripurna Penyampaikan Rancangan KUA PPAS APBD 2018, DPRD Soroti Masalah Kemiskinan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Paripurna Penyampaikan Rancangan KUA PPAS APBD 2018, DPRD Soroti Masalah Kemiskinan dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/08/paripurna-penyampaikan-rancangan-kua.html