Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Hingga H+3 Lebaran

Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Hingga H+3 Lebaran - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Hingga H+3 Lebaran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Hingga H+3 Lebaran
link : Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Hingga H+3 Lebaran

Baca juga


Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Hingga H+3 Lebaran

Razia tempat hiburan malam oleh petugas. (foto: ilustrasi)
BLORA. Sesuai dengan aturan Perda Nomor 5 Tahun 2017 Pasal 14 ayat 4, semua tempat hiburan malam di Kabupaten Blora dilarang buka selama bulan Ramadhan mulai H-3 awal puasa hingga H+3 Lebaran Idul Fitri. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora Anang Sri Danaryanto S.Sos, MMA melalui Sekretaris Satpol PP Bambang Setyo Trianto S.Sos saat melakukan razia warung remang-remang, Senin malam (29/5).

"Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017, tempat hiburan kafe dan karaoke selama bulan puasa harus tutup. Jika masih bandel buka, terpaksa akan ditutup bersama-sama dengan kepolisian dan Danpom Blora," ucap Bambang.

Dirinya menyatakan, selama bulan Ramadhan ini akan terus meningkatkan patroli dan razia ke tempat-tempat hiburan malam serta warung remang-remang yang berpotensi jadi lokasi penyakit masyarakat. Beberapa waktu lalu sebelum Ramadhan bersama Kepolisian juga menyisir beberapa cafe karaoke di sekitaran Blora Kota.

Sedangkan Senin (29/5) malam kemarin Satpol PP melakukan razia di sejumlah tempat dengan target mereka adalah menangkapi para gelandangan dan pengemis (gepeng), serta merazia warung remang-remang di sana.

Razia dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah selama bulan Ramadan 1438 H. Razia dilakukan di Kios Sunan Pojok Jl. Mr. Iskandar dan Jl.Sumodarsono dekat Pasar Rel Kecamatan Blora Kota.

"Dari razia semalam, sejumlah gepeng yang tidur di emperan toko ditangkap lalu diserahkan ke dinas sosial. Turut dibawa juga sepasang lelaki dan perempuan yang hendak kabur saat dilakukan razia di sebuah warung remang-remang," lanjut Bambang.

Menurutnya, mereka mengaku suami-istri, namun oleh petugas langsung diperiksa KTP-nya. Ternyata yang laki-laki beralamatkan Jakarta, sedangkan si perempuan dari Semarang. Keduanya mengaku sudah menikah siri dan tinggal satu atap di Desa Gedangan, Kecamatan Jepon. Aparat kemudian menahan KTP mereka dan meminta mereka ke Kantor Satpol PP untuk mendapat pengarahan dan pembinaan. (res-ib)


Demikianlah Artikel Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Hingga H+3 Lebaran

Sekianlah artikel Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Hingga H+3 Lebaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Hingga H+3 Lebaran dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/05/tempat-hiburan-malam-dilarang-buka.html

Subscribe to receive free email updates: