Judul : Kasus Dana Asuransi, MA Tolak Kasasi JPU Kejati Maluku
link : Kasus Dana Asuransi, MA Tolak Kasasi JPU Kejati Maluku
Kasus Dana Asuransi, MA Tolak Kasasi JPU Kejati Maluku
BERITA MALUKU. Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap Ivo Ratuanak, mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam kasus dugaan korupsi dana asuransi 35 anggota legislatif 2002 dan 2003.
"Salinan putusan MA menyatakan membebaskan terdakwa Ivo Ratuanak dari segala dakwaan jaksa karena tidak terbukti melanggar Undang-Undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 uncti pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata Hery Setyobudi di Ambon, Minggu (30/4/2017).
Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara ini dijadikan terdakwa oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana asuransi 35 anggota legislatif tahun anggaran 2002 senilai Rp1,4 miliar dan tahun 2003 sebesar Rp4,37 miliar.
Upaya kasasi yang dilakukan tim JPU ke Mahkamah Agung setelah yang bersangkutan dijatuhi vonie bebas oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon Dalam tahun anggaran 2002 lalu, Pemkab Malra mengalokasikan dana Rp1,4 miliar untuk membayar polish asuransi 35 anggota legislatifnya, dimana terdakwa bersama anggota dewan lainnya menerima Rp45 juta.
Sayangnya dana tersebut tidak dimanfaatkan untuk membayar premi asuransi anggota legislatif tetapi dipakai untuk kepentingan lain.
Kemudian dalam tahun anggaran 2003 Pemkab Malra kembali mengalokasikan dana Rp4,37 miliar dalam APBD untuk kegiatan serupa, namun anggarannya tetap dipakai untuk keperluan lain, seperti membuat motor laut yang dilakukan terdakwa Hery Sarkol.
Sehingga dari hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku, yang ditemukan hanyalah bukti penerimaan dana asuransi oleh 35 anggota DPRD tetapi polish asuransinya tidak ada sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih.
Empat Tahun Mantan anggota DPRD Malra lainnya atas nama Hary Sarkol dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon.
"Awalnya putusan majelis hakim tipikor pada Kantor PN Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa tetapi salinan putusan banding PT Ambon yang baru diterima menyebutkan masa hukumannya ditingkatkan," kata Hery Setyobudi.
Terdakwa dihukum karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp180 juta.
Putusan majelis hakim tipikor pada PN Ambon lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Rolly Manampiring dan Agus Partha yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum selama dua tahun penjara.
"Salinan putusan MA menyatakan membebaskan terdakwa Ivo Ratuanak dari segala dakwaan jaksa karena tidak terbukti melanggar Undang-Undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 uncti pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata Hery Setyobudi di Ambon, Minggu (30/4/2017).
Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara ini dijadikan terdakwa oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana asuransi 35 anggota legislatif tahun anggaran 2002 senilai Rp1,4 miliar dan tahun 2003 sebesar Rp4,37 miliar.
Upaya kasasi yang dilakukan tim JPU ke Mahkamah Agung setelah yang bersangkutan dijatuhi vonie bebas oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon Dalam tahun anggaran 2002 lalu, Pemkab Malra mengalokasikan dana Rp1,4 miliar untuk membayar polish asuransi 35 anggota legislatifnya, dimana terdakwa bersama anggota dewan lainnya menerima Rp45 juta.
Sayangnya dana tersebut tidak dimanfaatkan untuk membayar premi asuransi anggota legislatif tetapi dipakai untuk kepentingan lain.
Kemudian dalam tahun anggaran 2003 Pemkab Malra kembali mengalokasikan dana Rp4,37 miliar dalam APBD untuk kegiatan serupa, namun anggarannya tetap dipakai untuk keperluan lain, seperti membuat motor laut yang dilakukan terdakwa Hery Sarkol.
Sehingga dari hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku, yang ditemukan hanyalah bukti penerimaan dana asuransi oleh 35 anggota DPRD tetapi polish asuransinya tidak ada sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih.
Empat Tahun Mantan anggota DPRD Malra lainnya atas nama Hary Sarkol dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon.
"Awalnya putusan majelis hakim tipikor pada Kantor PN Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa tetapi salinan putusan banding PT Ambon yang baru diterima menyebutkan masa hukumannya ditingkatkan," kata Hery Setyobudi.
Terdakwa dihukum karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp180 juta.
Putusan majelis hakim tipikor pada PN Ambon lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Rolly Manampiring dan Agus Partha yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum selama dua tahun penjara.
Demikianlah Artikel Kasus Dana Asuransi, MA Tolak Kasasi JPU Kejati Maluku
Sekianlah artikel Kasus Dana Asuransi, MA Tolak Kasasi JPU Kejati Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kasus Dana Asuransi, MA Tolak Kasasi JPU Kejati Maluku dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/04/kasus-dana-asuransi-ma-tolak-kasasi-jpu.html