Tak Hadir Sidang, Agenda Eksepsi Dimas Kanjeng Ditunda

Tak Hadir Sidang, Agenda Eksepsi Dimas Kanjeng Ditunda - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Hadir Sidang, Agenda Eksepsi Dimas Kanjeng Ditunda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Hadir Sidang, Agenda Eksepsi Dimas Kanjeng Ditunda
link : Tak Hadir Sidang, Agenda Eksepsi Dimas Kanjeng Ditunda

Baca juga


Tak Hadir Sidang, Agenda Eksepsi Dimas Kanjeng Ditunda

Penulis : Roby
Kamis, 02 Maret 2017



Probolinggo,KraksaanOnline.com - Kamis (2/3/2017) pagi ini, Polres Probolinggo kembali mengamankan jalannya sidang Taat Pribadi, (46), yang diagendakan kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Namun, agenda itu sepertinya tidak sesuai rencana. Sebab, terdakwa yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, itu terserang gejala tifus.

Dari informasi yang didapat, terdakwa terserang gejala tifus. Sehingga, kemungkinan besar sidang beragenda pembacaan eksepsi itu akan ditunda. Sebab, terdakwa tidak bisa hadir dalam persidangan.

Dari pihak pengacara Taat Pribadi sendiri sebenarnya sudah siap hadir mendampingi terdakwa dalam persidangan.

Meski terdakwa sakit, terdakwa akan tetap dipanggil agar hadir dalam persidangan. Bila tidak bisa, maka nantinya akan diserahkan kepada majelis hakim untuk menunda persidangan. Meski Taat tak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan terdakwa Suparman yang dijerat dengan kasus penipuan.

Diketahui, Taat diadili karena didakwa menjadi otak pembunuhan mantan anak buahnya, Abdul Gani. Olah JPU, Taat dijerat dengan pasal primer 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang Turut Serta Melakukan atau Menyuruh Melakukan atau Melakukan Pembunuhan Berencana secara bersama-sama. Subsider, pasal 338 KUHP juncto 55 ayat (1) ke 2.Dakwaan ini diberikan karena terdakwa diduga jadi otak pembunuhan Abdul Gani pada April 2016 lalu. Eksekusi lantas di lakukan di padepokan. Jenazah korban dibuang ke Wonogiri, Jawa Tengah.

Taat juga didakwa dengan pasal 378 tentang Penipuan subsider pasal 372 tentang Penggelapan. Dakwaan itu diberikan kepada Taat karena diduga menipu Prayitno Supriadi, warga Jember dengan modus penggandaan uang.

LAPORAN : ROBY
EDITOR.    : Ruly


//


Demikianlah Artikel Tak Hadir Sidang, Agenda Eksepsi Dimas Kanjeng Ditunda

Sekianlah artikel Tak Hadir Sidang, Agenda Eksepsi Dimas Kanjeng Ditunda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Hadir Sidang, Agenda Eksepsi Dimas Kanjeng Ditunda dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/03/tak-hadir-sidang-agenda-eksepsi-dimas.html

Subscribe to receive free email updates: