Permudah Masyarakat Urus Perkara, Pengadilan Agama Kalianda Gunakan SiLara

Permudah Masyarakat Urus Perkara, Pengadilan Agama Kalianda Gunakan SiLara - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permudah Masyarakat Urus Perkara, Pengadilan Agama Kalianda Gunakan SiLara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permudah Masyarakat Urus Perkara, Pengadilan Agama Kalianda Gunakan SiLara
link : Permudah Masyarakat Urus Perkara, Pengadilan Agama Kalianda Gunakan SiLara

Baca juga


Permudah Masyarakat Urus Perkara, Pengadilan Agama Kalianda Gunakan SiLara

Kalianda, KaliandaNews – Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara, Pengadilan Agama Kalianda Lampung Selatan saat ini menggunakan Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SiLara).
Foto: Pengadilan agama Kalianda
Apa itu SiLara?, Sistem SiLara adalah database Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan aplikasi penghubung data kemudian dikemas dalam QR Code, sehingga informasi dapat dibaca melalui gadget Android, dengan begitu para pihak akan lebih mudah mengetahui keadaan perkaranya.

Sistem ini menggunakan aplikasi penghubung data QR Code yang kemudian disimpan dalam bentuk kartu, diberi nama kartu SiLara. Ketua Pengadilan Agama Kalianda Dra. Sartini, SH, MH mengatakan dengan kartu ini pencari keadilan dapat mengetahui perkaranya, dimanapun dan kapanpun. "ini untuk memepermudah masyarakat dalam mengurus perkaranya." Ungkapnya.

Bagaimana cara menggunakan kartu tersebut?. Setelah terdaftar pihak berperkara akan memperoleh kartu SiLara, Download aplikasi SiLara QRCode dari Play Store, Scan barcode yang ada pada kartu, kemudian akan muncul informasi mengenai nomor perkara, tanggal daftar, identitas pihak-pihak, jenis perkara, biaya perkara, jadwal sidang, tanggal putus dan tanggal akta cerai untuk perkara perceraian.

Hal penting yang harus diperhatikan oleh pemegang kartu (pihak beperkara), menyimpan kartu dengan baik, karena kartu tersebut selain untuk mengetahui keadaan perkaranya, juga dipergunakan sebagai alat pengambilan akta, salinan Putusan/Penetapan.

Sartini juga menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memiliki Android ataupun Smartphone tidak perlu khawatir, sebab pihaknya juga telah menyediakan layanan SMS untuk mengetahui jadwal persidangan maupun informasi lainnya.

"Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai Jadwal persidangan dan lainnya bisa mengirimkan SMS ke 0856666445 agar bisa mempermudah dan mengingatkan untuk masyarakat yang jarak tempuh ke PA jauh seperti tanjung bintang, natar dan pesawaran," tambahnya. (Kur)


Demikianlah Artikel Permudah Masyarakat Urus Perkara, Pengadilan Agama Kalianda Gunakan SiLara

Sekianlah artikel Permudah Masyarakat Urus Perkara, Pengadilan Agama Kalianda Gunakan SiLara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permudah Masyarakat Urus Perkara, Pengadilan Agama Kalianda Gunakan SiLara dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/03/permudah-masyarakat-urus-perkara.html

Subscribe to receive free email updates: