Permendikbud No.08/2017 Terbit, Semua Guru Honorer Wajib Mendapat SK PEMDA

Permendikbud No.08/2017 Terbit, Semua Guru Honorer Wajib Mendapat SK PEMDA - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud No.08/2017 Terbit, Semua Guru Honorer Wajib Mendapat SK PEMDA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permendikbud No.08/2017 Terbit, Semua Guru Honorer Wajib Mendapat SK PEMDA
link : Permendikbud No.08/2017 Terbit, Semua Guru Honorer Wajib Mendapat SK PEMDA

Baca juga


Permendikbud No.08/2017 Terbit, Semua Guru Honorer Wajib Mendapat SK PEMDA

BERITAPNS.COM-- Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 telah terbit yang mengatur mengenai juknis Dana BOS dan penggunaan Dana BOS untuk gaji guru Honorer serta dalam Permendikbud mengatur tentang kewajiban Guru Sekolah Negeri untuk mendapatkan SK Bupati/Walikota untuk membuat NUPTK.
Guru Honorer Di Sekolah Negeri

Dengan adanya SK Pemerintah Daerah cq SK Bupati/Wali Kota atau Gubernur maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi.

Penjelasan terkait Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK dari Pemerintah Daerah terdapat dalam Uraian pada Komponen Pembayaran Guru, mari kita simak uraian Permendikbud No 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS pada komponen pembayaran honor.

Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.


Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.

Link Download Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS 2017 (Klik Disini)
Demikian Informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk semua Guru Honorer Khususnya dan untuk sobat semua pada umumnya. (Sumber)


Demikianlah Artikel Permendikbud No.08/2017 Terbit, Semua Guru Honorer Wajib Mendapat SK PEMDA

Sekianlah artikel Permendikbud No.08/2017 Terbit, Semua Guru Honorer Wajib Mendapat SK PEMDA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permendikbud No.08/2017 Terbit, Semua Guru Honorer Wajib Mendapat SK PEMDA dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/03/permendikbud-no082017-terbit-semua-guru.html

Subscribe to receive free email updates: