Tidak Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Terancam Disandera

Tidak Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Terancam Disandera - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tidak Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Terancam Disandera, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tidak Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Terancam Disandera
link : Tidak Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Terancam Disandera

Baca juga


Tidak Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Terancam Disandera

BERITA MALUKU. Pemerintah telah menetapkan 31 Maret mendatang merupakan batas waktu wajib pajak yang tidak mengikuti Tax Amnesty (pengampunan pajak). Namun jika dalam batas waktu yang ditentukan, ada wajib pajak yang masih menunggak, maka Kantor Pelayanan Pratama Ambon akan melakukan penegakan hukum.

"Penegakan hukum yang kita lakukan yaitu pemeriksaan sampai penyedaraan. Ini aturan, kalau namanya penyedaraan, maka fisik pun jalan. Kita akan menyandera di Lapas dan kita akan koordinasikan hal ini dengan kantor wilayah kementerian kehakiman dan HAM Maluku," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pratama Ambon, La Masikamba kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (28/2/2017).

Dikatakan, jika dalam pemeriksan ada wajib pajak yang memiliki tarif tertinggi 30 persen, maka akan dikenakan biaya 200 persen. Hal ini dilakukan agar wajib pajak taat aturan perpajakan yang berlaku.

"Kita sudah mulai melakukan penyisiran dan analisis yang tajam. Terutama orang kaya yang tidak patuh pajak, dan pastinya ditindak," tegasnya.     

Kata La Masikamba, Maluku mempunyai potensi yang luar biasa dalam pengampunan pajak, namun hal tersebut terkendala dengan geografis Maluku yang berciri kepulauan. Sehingga membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang banyak.

"Seperti MTB, SDM kita belum ada disana, tetapi kita akan mendeteksi potensi–potensi yang ada disana," pungkasya.

Dijelaskan, potensi-potensi yang diprioritaskan adalah hasil bumi, perikanan, hutan dan toko bangunan. Untuk toko bangunan akan diberikan Perusahaan Kena Pajak (PKP), agar memiliki elektronik faktur, mengingat barang yang dia jual sudah dikenakan pajak.

"Untuk itu, batas waktu yang tinggal satu bulan ini, wajib pajak harus dimanfaatkan seluas-luasnya untuk mengikuti pengampunan pajak," pintanya.


Demikianlah Artikel Tidak Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Terancam Disandera

Sekianlah artikel Tidak Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Terancam Disandera kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tidak Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Terancam Disandera dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/02/tidak-ikut-tax-amnesty-wajib-pajak.html

Subscribe to receive free email updates: