Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain

Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain
link : Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain

Baca juga


Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain


Pengadaan.web.id - Sebelum Anda mempelajari lebih jauh mengenai mekanisme pelaksanaan swakelola yang dilakukan oleh instansi pemerintah lain, sebaiknya Anda membaca dulu apa itu swakelola dan bagaimana pelaksanaannya pada post Pelaksanaan Swakelola. Oke, bisa dilanjut?. Swakelola dengan instansi pemerintah lain dapat dilakukan dengan nota kesepakatan antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan pimpinan instansi lain penerima pekerjaan swakelola.

Ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan swakelola oleh instansi pemerintah lain diatur dalam Pasal 30 Perpres 54 Tahun 2010. Diantaranya menjelaskan bahwa pelaksanaan dilakukan berdasarkan kontrak antara PPK dari pemilik anggaran dengan ketua tim pelaksana kegiatan penerima pekerjaan swakelola pada instansi pemerintah lain.

Dalam hal pengawasan pekerjaan, pelaksana swakelola wajib mencatat kemajuan fisik setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan penyerapan dana oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola. Sedangkan pekerjaan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi progresnya setiap bulan. Pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran, berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.


Mekanisme Pembayaran


  1. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
  2. Pembayaran secara bertahap dapat menggunakan mekanisme Uang Persediaan / Pembayaran Langsung.
  3. Sedangkan pembayaran sekaligus dapat menggunakan mekanisme pembayaran langsung.
  4. Pembayaran baik secara bertahap atau langsung harus didukung oleh bukti-bukti transaksi.
  5. Pembayaran ke instansi pemerintah lain tersebut tidak dikenakan PPN dan Pph namun untuk setiap  transaksi yang terjadi bila kena PPN atau Pph maka dikenakan PPN atau Pph terhadap masing-masing transaksi.


Instansi pemerintah lain tidak boleh mengambil keuntungan, tetapi boleh disepakati adanya pembayaran honor sesuai dengan beban kerja dengan mengacu kepada standar biaya honor yang berlaku dan anggaran yang tersedia.

Lebih lanjut untuk pelaksanaannya agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan.


Demikianlah Artikel Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain

Sekianlah artikel Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2017/02/swakelola-oleh-instansi-pemerintah-lain.html

Subscribe to receive free email updates: