Judul : KPU Ambon Umumkan Harta Kekayaan Calkada
link : KPU Ambon Umumkan Harta Kekayaan Calkada
KPU Ambon Umumkan Harta Kekayaan Calkada
BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon mengumumkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) Calon Kepala Daerah bersarkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengumuman LHK berdasarkan surat KPK Nomor B-9104/12/11/2016 tanggal 7 November 2016 perihal Laporan Harta Kekayaan Calon kepala daerah yang wajib diumumkan, kata Ketua Pokja Kampanye KPU Kota Ambon, Khalil Tianotak.
"Pengumuman LHK berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah, yakni wajib untuk diumumkan kepada publik," katanya di Ambon, Jumat kemarin.
Ia mengatakan, LHK calon kepala derah sebelumnya telah dilaporkan ke KPK dan KPU hanya menerima salinan hasil klarifikasi dari KPK.
"Setelah dilakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan, selanjutnya KPK menyerahkan kepada KPU dengan nomor B-9104/12/II/2016 tentang Laporan Harta Kekayaan calon kepala daerah tanggal 7 November 2016, dan baru diterima oleh KPU Kota Ambon pada 27 Desember 2016," katanya.
Menurut Khalil, harta kekayaan pasangan calon itu beragam yang terdiri dari harga tidak bergerak dan harta yang bergerak.
"Setiap calon kepala daerah yakni Wali kota dan wakil wali kota telah memasukan Laporan Harta Kekayaan ke KPK dan telah terdaftar," ujarnya.
Hasil verifikasi KPK terhadap LHK sesuai status laporan sejak 9 Marat 2011 hingga 29 September 2016 untuk calon Wali Kota Ambon nomor urut satu Richard Louhenapessy senilai Rp4,7 miliar yang terdiri dari harta tak bergerak Rp3.02 miliar dan harta bergerak Rp385 juta dan harta bergerak lainnya Rp230 juta.
Calon Walikota nomor urut dua Paulus Kastanya memiliki total harta Rp2,8 miliar yang terdiri dari harta tak bergerak Rp71 juta, harta bergerak Rp9 juta, harta bergerak lainnya Rp148 juta, serta giro dan setara kas lainnya Rp2,5 miliar.
Sedangkan untuk calon wakil wali kota Ambon nomor urut satu Syarif Hadler memiliki total harta Rp616 juta yang terdiri dari harta tak bergerak Rp308 juta, harta bergerak Rp30 juta, harta bergerak lainnya Rp198 juta, serta giro dan setara kas lainnya Rp79 juta.
Dan calon wakil Wali Kota M.A.S Latuconsina memiliki total harta Rp1,8 miliar yang terdiri dari harta tak bergerak Rp693 juta, harta bergerak Rp445 juta, surat berharga Rp123 juta, giro dan setara kas lainnya Rp229 juta.
"Sementara itu piutang Rp2.02 miliar dan hutang Rp135 juta," katanya.
Pengumuman LHK berdasarkan surat KPK Nomor B-9104/12/11/2016 tanggal 7 November 2016 perihal Laporan Harta Kekayaan Calon kepala daerah yang wajib diumumkan, kata Ketua Pokja Kampanye KPU Kota Ambon, Khalil Tianotak.
"Pengumuman LHK berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah, yakni wajib untuk diumumkan kepada publik," katanya di Ambon, Jumat kemarin.
Ia mengatakan, LHK calon kepala derah sebelumnya telah dilaporkan ke KPK dan KPU hanya menerima salinan hasil klarifikasi dari KPK.
"Setelah dilakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan, selanjutnya KPK menyerahkan kepada KPU dengan nomor B-9104/12/II/2016 tentang Laporan Harta Kekayaan calon kepala daerah tanggal 7 November 2016, dan baru diterima oleh KPU Kota Ambon pada 27 Desember 2016," katanya.
Menurut Khalil, harta kekayaan pasangan calon itu beragam yang terdiri dari harga tidak bergerak dan harta yang bergerak.
"Setiap calon kepala daerah yakni Wali kota dan wakil wali kota telah memasukan Laporan Harta Kekayaan ke KPK dan telah terdaftar," ujarnya.
Hasil verifikasi KPK terhadap LHK sesuai status laporan sejak 9 Marat 2011 hingga 29 September 2016 untuk calon Wali Kota Ambon nomor urut satu Richard Louhenapessy senilai Rp4,7 miliar yang terdiri dari harta tak bergerak Rp3.02 miliar dan harta bergerak Rp385 juta dan harta bergerak lainnya Rp230 juta.
Calon Walikota nomor urut dua Paulus Kastanya memiliki total harta Rp2,8 miliar yang terdiri dari harta tak bergerak Rp71 juta, harta bergerak Rp9 juta, harta bergerak lainnya Rp148 juta, serta giro dan setara kas lainnya Rp2,5 miliar.
Sedangkan untuk calon wakil wali kota Ambon nomor urut satu Syarif Hadler memiliki total harta Rp616 juta yang terdiri dari harta tak bergerak Rp308 juta, harta bergerak Rp30 juta, harta bergerak lainnya Rp198 juta, serta giro dan setara kas lainnya Rp79 juta.
Dan calon wakil Wali Kota M.A.S Latuconsina memiliki total harta Rp1,8 miliar yang terdiri dari harta tak bergerak Rp693 juta, harta bergerak Rp445 juta, surat berharga Rp123 juta, giro dan setara kas lainnya Rp229 juta.
"Sementara itu piutang Rp2.02 miliar dan hutang Rp135 juta," katanya.
Demikianlah Artikel KPU Ambon Umumkan Harta Kekayaan Calkada
Sekianlah artikel KPU Ambon Umumkan Harta Kekayaan Calkada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPU Ambon Umumkan Harta Kekayaan Calkada dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/12/kpu-ambon-umumkan-harta-kekayaan-calkada.html