Judul : Dishut Maluku Masih Menunggu Petunjuk Jaksa Soal Berkas Puttileihalat
link : Dishut Maluku Masih Menunggu Petunjuk Jaksa Soal Berkas Puttileihalat
Dishut Maluku Masih Menunggu Petunjuk Jaksa Soal Berkas Puttileihalat
BERITA MALUKU. Sampai saat ini Dinas Kehutanan Provinsi Maluku masih menunggu petunjuk, pasca diserahkan berkas Remon Puttileihalat, mengingat berkas yang diserahkan ke Jaksa sejak seminggu lalu tanpa keterangan yang bersangkutan.
"Sampai saat ini kita masih menunggu petunjuk Jaksa," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Adzan Bandjar kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Kamis (1/12/2016).
Dirinya mengungkapkan, jika jaksa sudah memberikan petunjuk maka pihaknya dalam PPNS akan memberikan langkah untuk memenuhi pemtunjuk tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (23/11), PPNS Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku akan menyerahkan kembali berkas Remon Puttileihalat yang terlibat dalam kasus penyerobotan hutan negara di gunung sawai, ke jaksa. Namun berkas yang dikembalikan tanpa keterangan dari Remon.
Kata Bandjar, dalam penyerahan berkas, pihaknya langsung menyampaikan alasan mengapa sampai berkas yang diserahkan tanpa keterangan Remon. Mengingat yang bersangkutan sudah dipanggil namun tidak datang.
"Kita akan menyampaikan hal tersebut, nanti kalau ada pendapat dari Jaksa baru kita ikuti," pungkasnya.
Dirinya mengakui, sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tak direspon.
"saya dengar kalau dirinya katakan bahwa surat pemanggilan harus disesuaikan dengan jadwal kampanye-nya. Semustinya kita yang harus menyesuaikan, bukan kemauannya untuk menyesuaiakn dengan jadwal kampanye," tandasnya.
Menurut orang nomor satu di Dishut Maluku ini, kalau dirinya mempunyai pendidikan yang baik, dan merupakan calon Bupati harus taat asas dan hukum. Kalau tidak taat, calon pemimpin apa seperti itu.
"Proses hukum tetap jalan, kalau tidak hadir harus menyampaikan alasannya secara tertulis, itu baru di bilang orang yang berpendidikan dan calon yang layak menjadi pemimpin," tuturnya.
"Sampai saat ini kita masih menunggu petunjuk Jaksa," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Adzan Bandjar kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Kamis (1/12/2016).
Dirinya mengungkapkan, jika jaksa sudah memberikan petunjuk maka pihaknya dalam PPNS akan memberikan langkah untuk memenuhi pemtunjuk tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (23/11), PPNS Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku akan menyerahkan kembali berkas Remon Puttileihalat yang terlibat dalam kasus penyerobotan hutan negara di gunung sawai, ke jaksa. Namun berkas yang dikembalikan tanpa keterangan dari Remon.
Kata Bandjar, dalam penyerahan berkas, pihaknya langsung menyampaikan alasan mengapa sampai berkas yang diserahkan tanpa keterangan Remon. Mengingat yang bersangkutan sudah dipanggil namun tidak datang.
"Kita akan menyampaikan hal tersebut, nanti kalau ada pendapat dari Jaksa baru kita ikuti," pungkasnya.
Dirinya mengakui, sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tak direspon.
"saya dengar kalau dirinya katakan bahwa surat pemanggilan harus disesuaikan dengan jadwal kampanye-nya. Semustinya kita yang harus menyesuaikan, bukan kemauannya untuk menyesuaiakn dengan jadwal kampanye," tandasnya.
Menurut orang nomor satu di Dishut Maluku ini, kalau dirinya mempunyai pendidikan yang baik, dan merupakan calon Bupati harus taat asas dan hukum. Kalau tidak taat, calon pemimpin apa seperti itu.
"Proses hukum tetap jalan, kalau tidak hadir harus menyampaikan alasannya secara tertulis, itu baru di bilang orang yang berpendidikan dan calon yang layak menjadi pemimpin," tuturnya.
Demikianlah Artikel Dishut Maluku Masih Menunggu Petunjuk Jaksa Soal Berkas Puttileihalat
Sekianlah artikel Dishut Maluku Masih Menunggu Petunjuk Jaksa Soal Berkas Puttileihalat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dishut Maluku Masih Menunggu Petunjuk Jaksa Soal Berkas Puttileihalat dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/12/dishut-maluku-masih-menunggu-petunjuk.html