Judul : Papilaya: Satgas Saber Pungli Ambon Dikukuhkan Desember 2016
link : Papilaya: Satgas Saber Pungli Ambon Dikukuhkan Desember 2016
Papilaya: Satgas Saber Pungli Ambon Dikukuhkan Desember 2016
BERITA MALUKU. Penjabat Wali Kota Ambon, Frans Johanis Papilaya menyatakan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) setempat dijadwalkan dikukuhkan pada awal Desember 2016.
"Pembentukan dan pengukuhan Satgas Sabar Pungli Ambon merupakan upaya menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membentuk tim di setiap kabupaten/kota," katanya, di Ambon, Selasa (29/11/2016).
Surat dari Mendagri akan ditindaklanjuti dengan membentuk Satgas Saber Pungli guna mengawasi pelayanan publik yang transparan.
Ia mengatakan, Satgas Saber Pungli melibatkan unsur Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Ambon serta lembaga lainnya seperti TNI, Polri Kejaksaan dan Pengadilan.
Secara nasional, pemberantasan pungli gencar dilakukan di semua daerah, yang dimulai dari pemerintah pusat, karena itu kota Ambon juga harus memiliki Satgas Saber Pungli.
"Kita berharap dengan pembentukan Satgas,maka seluruh pegawai yang melakukan pelayanan publik kepada masyarakat dapat mengerjakan tugasnya dengan baik serta menghindari yang namanya pungli," Frans.
Dia menjelaskan, tugas Satgas Saber Pungli diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Perangkat hukum terkait Satgas juga telah disusun dan diusulkan untuk ditandatangani yang hanya menunggu waktu pengukuhannya saja. Satgas ini sendiri selain akan memantau kinerja Aparatur Sipil Negara(ASN) juga mengawasi pihak swasta termasuk masyarakat.
"Tugas mereka jelas karena itu jika ketahuan ada aparatur yang terlibat, maka sanksi tegas tetap akan diberikan," tandas Frans.
Menurut dia, pengawasan Pungli telah dimulai di Dinas Pendidikan (Disdik) kota Ambon dengan mengeluarkan surat larangan praktek Pungli di setiap sekolah.
"Disdik Ambon telah mengeluarkan surat secara resmi tentang larangan melakukan praktek Pungli di sekolah dalam bentuk apa pun agar diketahui para orang tua siswa," tandas Frans.
Surat larangan Pungli telah diberikan kepada para kepala sekolah se- Kota Ambon dan harus ditindaklanjuti para guru karena sekolah hanya sebagai tempat belajar dan mendidik siswa.
"Jangan lagi ada Pungli karena kesejahteraan guru telah diperhatikan oleh pemerintah. Kebutuhan lain di sekolah sudah ditangani oleh dana BOS maupun lainnya," tegas Frans.
"Pembentukan dan pengukuhan Satgas Sabar Pungli Ambon merupakan upaya menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membentuk tim di setiap kabupaten/kota," katanya, di Ambon, Selasa (29/11/2016).
Surat dari Mendagri akan ditindaklanjuti dengan membentuk Satgas Saber Pungli guna mengawasi pelayanan publik yang transparan.
Ia mengatakan, Satgas Saber Pungli melibatkan unsur Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Ambon serta lembaga lainnya seperti TNI, Polri Kejaksaan dan Pengadilan.
Secara nasional, pemberantasan pungli gencar dilakukan di semua daerah, yang dimulai dari pemerintah pusat, karena itu kota Ambon juga harus memiliki Satgas Saber Pungli.
"Kita berharap dengan pembentukan Satgas,maka seluruh pegawai yang melakukan pelayanan publik kepada masyarakat dapat mengerjakan tugasnya dengan baik serta menghindari yang namanya pungli," Frans.
Dia menjelaskan, tugas Satgas Saber Pungli diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Perangkat hukum terkait Satgas juga telah disusun dan diusulkan untuk ditandatangani yang hanya menunggu waktu pengukuhannya saja. Satgas ini sendiri selain akan memantau kinerja Aparatur Sipil Negara(ASN) juga mengawasi pihak swasta termasuk masyarakat.
"Tugas mereka jelas karena itu jika ketahuan ada aparatur yang terlibat, maka sanksi tegas tetap akan diberikan," tandas Frans.
Menurut dia, pengawasan Pungli telah dimulai di Dinas Pendidikan (Disdik) kota Ambon dengan mengeluarkan surat larangan praktek Pungli di setiap sekolah.
"Disdik Ambon telah mengeluarkan surat secara resmi tentang larangan melakukan praktek Pungli di sekolah dalam bentuk apa pun agar diketahui para orang tua siswa," tandas Frans.
Surat larangan Pungli telah diberikan kepada para kepala sekolah se- Kota Ambon dan harus ditindaklanjuti para guru karena sekolah hanya sebagai tempat belajar dan mendidik siswa.
"Jangan lagi ada Pungli karena kesejahteraan guru telah diperhatikan oleh pemerintah. Kebutuhan lain di sekolah sudah ditangani oleh dana BOS maupun lainnya," tegas Frans.
Demikianlah Artikel Papilaya: Satgas Saber Pungli Ambon Dikukuhkan Desember 2016
Sekianlah artikel Papilaya: Satgas Saber Pungli Ambon Dikukuhkan Desember 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Papilaya: Satgas Saber Pungli Ambon Dikukuhkan Desember 2016 dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/11/papilaya-satgas-saber-pungli-ambon.html