Jenderal Teddy Nyaris Jatuh Pingsan Saat Mendengar Diirinya Di Vonis Penjara Seumur Hidup

Jenderal Teddy Nyaris Jatuh Pingsan Saat Mendengar Diirinya Di Vonis Penjara Seumur Hidup - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jenderal Teddy Nyaris Jatuh Pingsan Saat Mendengar Diirinya Di Vonis Penjara Seumur Hidup, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jenderal Teddy Nyaris Jatuh Pingsan Saat Mendengar Diirinya Di Vonis Penjara Seumur Hidup
link : Jenderal Teddy Nyaris Jatuh Pingsan Saat Mendengar Diirinya Di Vonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga


Jenderal Teddy Nyaris Jatuh Pingsan Saat Mendengar Diirinya Di Vonis Penjara Seumur Hidup

Jakarta, infobreakingnews - Jenderal berbintang satu ini nyaris terjatuh pingsan saat mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dirinya, apalagi sebelumnya jaksa militer hanya menuntut penjara selama 12 tahun saja.

Majelis meyakini Brigjen Teddy korupsi USD 12 juta ketika menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2010-2014.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Mendengar hukuman seumur hidup itu Brigjen Teddy yang selama tiga jam diharuskan berdiri mendengarkan vonius dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Militer yang menfadilinya, padahal pikirnya masa hukuman yang akan dijatuhkan pdanya mustinya dibawa 12 tahun sebagaimana tuntutan dari oditur militer sebelumnya.


Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. Adapun untuk oditur militer (jaksa-red) yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo. Atas kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting.

Dalam amar putusan itu majelis meyakini saat Teddy berpangkat kolonel melakukan serangkaian tindak pidana korupsi anggaran negara yang diperuntukkan buat membeli alutsista. Tapi anggaran ini ia belokkan ke kantong pribadinya sehingga mencapai USD 12 juta.


Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara. Dengan putusan ini, Teddy harus menghuni penjara hingga meninggal dunia. *** Yohanes Suroso.







Demikianlah Artikel Jenderal Teddy Nyaris Jatuh Pingsan Saat Mendengar Diirinya Di Vonis Penjara Seumur Hidup

Sekianlah artikel Jenderal Teddy Nyaris Jatuh Pingsan Saat Mendengar Diirinya Di Vonis Penjara Seumur Hidup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jenderal Teddy Nyaris Jatuh Pingsan Saat Mendengar Diirinya Di Vonis Penjara Seumur Hidup dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/11/jenderal-teddy-nyaris-jatuh-pingsan.html

Subscribe to receive free email updates: