Rumus Kontrak Lumpsum dan Harga Satuan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Rumus Kontrak Lumpsum dan Harga Satuan dalam Pengadaan Barang/Jasa - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rumus Kontrak Lumpsum dan Harga Satuan dalam Pengadaan Barang/Jasa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rumus Kontrak Lumpsum dan Harga Satuan dalam Pengadaan Barang/Jasa
link : Rumus Kontrak Lumpsum dan Harga Satuan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Baca juga


Rumus Kontrak Lumpsum dan Harga Satuan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan.web.id - Sebelumnya telah dijelaskan mengenai jenis-jenis kontrak di dalam Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan tulisan kali ini kita akan membahas jenis kontrak yang pada intinya mendasari jenis-jenis kontrak pengadaan barang/jasa dan yang paling sering digunakan karena kemudahannya berdasarkan cara pembayaran, yaitu jenis Kontrak Lumpsum dan harga Satuan. Rumus kontrak lumpsum dan harga satuan akan dibeberkan dibawah ini.

Komponen kontrak sendiri terdiri dari item pekerjaan, volume, harga satuan dan total nilai kontrak. Secara sederhana kemudian dirumuskan sebagai berikut :

Item Pekerjaan : Harga Satuan x Volume = Total

Ket:

  • Item Pekerjaan adalah komponen yang membentuk daftar kuantitas dan harga.
  • Harga Satuan adalah nilai harga pasar per satuan item pekerjaan.
  • Volume adalah jumlah item pekerjaan dalam satu satuan. Volume ini tidak sama dengan kuantitas. Volume mengikat pada pencapaian Value for Money (VFM) sehingga volume disini terdiri dari komponen kualitas, kuantitas, waktu dan lokasi.
  • Total adalah total biaya bukan total harga. Biaya mengandung 5 unsur VFM sedangkan harga adalah salah satu pembentuk biaya itu sendiri. 

Komponen item pekerjaan dan harga satuan dalam kontrak merupakan komponen tetap, yang hanya bisa berubah pada keadaan tertentu atau kahar.

  • Item pekerjaan dalam penawaran dan kontrak penyedia tidak boleh berubah terkecuali dalam keadaan kahar atau terjadi perubahan ruang lingkup atas perintah pengguna barang/jasa.
  • Harga Satuan bersifat tetap baik itu dalam dokumen penawaran maupun dokumen kontrak. Terkecuali terjadi keadaan kahar seperti diatur dalam pasal 91 ayat 2 ataupun juga untuk kontrak yang melewati 12 bulan seperti diatur dalam pasal 92 ayat 2.

Komponen volume dan total biaya adalah dua hal yang saling mempengaruhi dan dapat berubah sesuai jenis kontrak. Dalam hal volume harus melalui screening atau penyesuaian antara dokumen pengadaan/pemilihan dan dokumen penawaran penyedia. Proses screening ini disebut dengan koreksi aritmatik.

Fleksibilitas Volume dan Total Biaya inilah yang membedakan antara jenis Kontrak Lumpsum dan Harga Satuan. Untuk membedakannya Anda bisa membaca lebih detail mengenai perbedaan antara Kontrak Lumpsum dan Kontrak Harga Satuan di bawah ini.

Rumus Kontrak Lumpsum

Kontrak Lumpsum mengikat pada Total Biaya. Ketepatan pencapaian keseluruhan komponen sesuai kontrak terkait item pekerjaan, harga satuan dan volume menjadi ukuran mutlak. Dalam konsep ini maka kontrak Lumpsum, selama tidak terjadi keadaan kahar, tidak mengenal adanya perubahan kontrak.

Untuk itu dalam kontrak lumpsum kebutuhan barang/jasa harus diperhitungkan dengan detail dan setepat mungkin khususnya dalam item pekerjaan. Kontrak lumpsum lebih tepat untuk pekerjaan yang sifatnya sederhana dan volume mudah diperhitungkan ketepatan kualitas, kuantitas, waktu, lokasi dan harga/biayanya.

Item Pekerjaan : Harga Satuan x Volume = Total (TETAP)

Hal ini selaras dengan bunyi Pasal 51 yang menyatakan bahwa :

Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
  2. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
  3. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
  4. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
  5. total harga penawaran bersifat mengikat; dan
  6. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

Kontrak Harga Satuan

Kontrak Harga Satuan mengikat pada komponen Harga Satuan dan item pekerjaan. Dengan sendirinya Total Biaya dan Volume tidak mengikat dan bersifat perkiraan. Dalam konsep ini Kontrak harga satuan harus disadari dapat berubah atau dapat dilakukan perubahan kontrak seperti diatur dalam pasal 87.

Dapat terjadi tambah/kurang namun total biaya sesuai perkiraan awal atau CCO (Contract Change Order) ataupun juga pekerjaan tambah atau addendum dengan syarat tidak boleh mengakibatkan penambahan harga kontrak melebihi 10% atau batas ketersediaan anggaran/pagu.

Kontrak harga satuan ini lebih tepat untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dan volume sulit diperhitungkan ketepatan dari sisi kualitas, kuantitas, waktu, lokasi dan harga/biayanya.

(TETAP) Item Pekerjaan : Harga Satuan x Volume = Total

Hal ini selaras dengan pasal 51 yang menyatakan bahwa :

Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
  2. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  3. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
  4. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
Yang menjadi catatan adalah bahwa dalam kontrak harga satuan, item pekerjaan ideal harus dicantumkan dalam RAB atau Rancangan Daftar Kuantitas. Hal ini untuk mengantisipasi kondisi lapangan apabila dimungkinkan terjadinya optimalisasi output. Maka tidak mengherankan apabila dalam Daftar Kuantitas ditemukan satu item pekerjaan dalam Dokumen Pemilihan Harga Satuannya ada namun Volumenya = 0 dan harus juga ditawarkan oleh penyedia dalam dokumen 
penawaran.

Untuk itu effort terhadap jenis harga satuan sangat berbeda dengan kontrak lumpsum. Contohnya sebagai berikut :

Jumlah Anggaran/Pagu    : 500.000.000,-

Untuk memperbesar Anda bisa mendownload Gambar ini Atau diklik 2 kali pada gambar



Contoh ini hanya untuk mempermudah pemahaman bukan perhitungan riil.

Item Pekerjaan wallpaper meskipun Volume 0, tetap ditawar oleh penyedia dalam Harga Satuan Penawaran. Hal ini dimaksudkan apabila memungkinkan pengecatan dinding diganti dengan wallpaper akibat optimalisasi selisih Harga Satuan Penawaran dengan Harga Satuan HPS. Sehingga target minimal pekerjaan tadinya hanya berupa pengecatan dapat dioptimalisasi dengan Wallpaper melalui perubahan kontrak (CCO).

Untuk jenis kontrak lainnya seperti Gabungan, Persentase maupun Turnkey pada dasarnya diturunkan dari jenis kontrak lumpsum dan harga satuan yang disesuaikan dengan kompleksitas barang/jasa yang dibutuhkan.



Demikianlah Artikel Rumus Kontrak Lumpsum dan Harga Satuan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Sekianlah artikel Rumus Kontrak Lumpsum dan Harga Satuan dalam Pengadaan Barang/Jasa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rumus Kontrak Lumpsum dan Harga Satuan dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/10/rumus-kontrak-lumpsum-dan-harga-satuan.html

Subscribe to receive free email updates: