Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2

Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2 - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2
link : Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2

Baca juga


Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2

BERITAPNS.COM-- Selamat malam sobat honorer dan PNS semua!!
Berikut kami informasikan untuk anda terkait revisi UU ASN yang dalam tahap pembahasan di DPR. 

Salah satu anggota Badan Legislasi DPR RI memberikan pendapat mengenai Revisi UU ASN ini tidak hanya untuk memberikan solusi Penganggkatan Honorer K2 tetapi lebih dari itu,
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka.


Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya akan mengatur masalah honorer kategori dua (K2) tetapi juga hal penting lainnya dalam menjalankan reformasi birokrasi. Hal tersebut di tegaskannya dalam Pleno Baleg saat mendengarkan pemaparan Tenaga Ahli tentang RUU perubahan ASN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/10).

"RUU ini tidak hanya berbicara mengenai K2 tetapi bagaimana ada penjelasan yang lebih sinergis dan terintegrasi terkait mekanisme ASN yang kita bangun untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih berkualitas, transparan dan akuntabel," kata politisi dari Fraksi PDI-P itu.

Terkait honorer K2, ia mengatakan dalam UU ASN tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tenaga kontrak honorer PTT di pemerintahan yang sudah eksis sebelum UU tersebut disahkan. 

Menurutnya, harus ada tindakan afirmatif dalam UU tersebut, sehingga pegawai non PNS yang sudah mengabdi sekian tahun lamanya bisa mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk memiliki status pekerjaan yang pasti. "Kalau mereka tidak dikatakan kompeten kenapa juga dikontrak berulang kali, artinya kan tenaga dan pikiran mereka memang dibutuhkan," kata Rieke.

Rieke juga berpendapat RUU tersebut sebaiknya mengakomodasi Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai salah bentuk perlindungan sosial. Kelima jaminan tersebut ialah Jaminan Kerja, Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua dan Kematian. "Saya kira PNS pun perlu mendapatkan jaminan ini, dan kalau pun nanti statusnya kontrak mereka tetap mendapatkan 5 jaminan itu,"
Sumber: repulika.co.id


Demikianlah Artikel Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2

Sekianlah artikel Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2 dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/10/rieke-diah-pitaloka-revisi-uu-asn-bukan.html

Subscribe to receive free email updates: