Judul : PPNS Dishut Maluku Upayakan Percepat Rampungkan Berkas Remon Puttilehalat
link : PPNS Dishut Maluku Upayakan Percepat Rampungkan Berkas Remon Puttilehalat
PPNS Dishut Maluku Upayakan Percepat Rampungkan Berkas Remon Puttilehalat
BERITA MALUKU. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku sebisa mungkin melengkapkan berkas Paulus Samuel (Remon) Puttileihalat, untuk diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.
"Kita akan mengupayakan untuk melengkapkan berkas Remon, agar secepatnya dikembalikan ke Jaksa," kata Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Adzam Bandjar, Senin (17/10/2016).
Dikatakan, berkas yang dikembalikan sesuai petunjuk jaksa sehingga PPNS diminta untuk mempertegas pernyataan dari saksi-saksi sebelumnya. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada 15 saksi yang sebelumnya sudah memberikan keterangan.
"Dari 15 saksi, 11 saksi sudah memenuhi panggilan, sisa 4 saksi yang belum datang memberikan keterangan," ungkapnya.
Untuk diketahui, pengembalian berkas Remon Puttileihalat ke PPNS merupakan kedua kalinya. Alasannya, berkas penyerobotan hutan negara di Gunung Sawai, SBB belum lengkap.
Sebelumnya, Senin, 9 September 2016 PPNS Dishut Maluku telah mengembalikan berkas Remon yang dikembalikan jaksa dengan alasan yang sama, berkas yang diserahkan belum lengkap.
Adzam Bandjar mengungkapkan, berkas yang dilengkapkan terkait dengan pemeriksaan kembali satu orang saksi yang merupakan pengusaha yang punya kaitannya dengan masalah Raymond, namun dirinya enggan menyebutkan namanya.
"Yang penting, berkas sudah dirampungkan. Satu saksi itu, sekitar pekan kedua Bulan September sudah dimintai keterangannya, dan dokumen kontrak yang adalah alat bukti juga sudah ada. Sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk menunda pemberian berkas tersebut," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim PPNS yang menemui Kementerian Kehutanan sejak Senin (29/8) lalu untuk meminta dokumen yang dibutuhkan, hingga kini belum kembali dari Jakarta.
"Mereka masih belum kembali, yang jelasnya tidak ada masalah, mereka sudah meminta dan pastinya alat bukti tersebut tetap akan diberikan," ujar Bandjar.
Bandjar mengatakan, PPNS Dinas Kehutanan akan berupaya agar dalam waktu dekat sudah bisa merampungkan berkas Raymond Puttileihalat.
Sebelumnya tiga saksi telah diperiksa, yaitu Zeth Selanno, mantan Kepala Dinas Kehutanan SBB, Woody Timisela Plt Kadis Kehutanan SBB, dan Sofyan Sitepu, mantan Kepala Bappeda SBB.
Koalisi LSM Maluku juga telah menggelar aksi demo di Kantor Kejati Maluku, Rabu (10/8) lalu untuk mendesak Raymond Puttileihalat ditahan.
Puluhan pendemo yang dikoordinir oleh Abdul Kadir Kelosan mendatangi Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 11.30 WIT dengan membawa spanduk dan pamflet yang bertuliskan desakan agar Kejati Maluku segera menuntaskan kasus Raymond.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret Kakak Bupati SBB, Jacobus F. Puttleihalat itu, bermula saat personil Dinas Kehutanan Provinsi Maluku bersama Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan operasi gabungan saat pembukaan jalan di kawasan Ariate-Waisala, Kabupaten SBB tahun 2013 lalu.
Mereka menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa ijin dari Menteri Kehutanan.
Raymond kemudian dicecar terkait proyek yang ditangani oleh PT Karya Ruata tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, PPNS Kehutanan menetapkan Raymond sebagai tersangka pada 4 Janurai 2016.
Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j, pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kita akan mengupayakan untuk melengkapkan berkas Remon, agar secepatnya dikembalikan ke Jaksa," kata Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Adzam Bandjar, Senin (17/10/2016).
Dikatakan, berkas yang dikembalikan sesuai petunjuk jaksa sehingga PPNS diminta untuk mempertegas pernyataan dari saksi-saksi sebelumnya. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada 15 saksi yang sebelumnya sudah memberikan keterangan.
"Dari 15 saksi, 11 saksi sudah memenuhi panggilan, sisa 4 saksi yang belum datang memberikan keterangan," ungkapnya.
Untuk diketahui, pengembalian berkas Remon Puttileihalat ke PPNS merupakan kedua kalinya. Alasannya, berkas penyerobotan hutan negara di Gunung Sawai, SBB belum lengkap.
Sebelumnya, Senin, 9 September 2016 PPNS Dishut Maluku telah mengembalikan berkas Remon yang dikembalikan jaksa dengan alasan yang sama, berkas yang diserahkan belum lengkap.
Adzam Bandjar mengungkapkan, berkas yang dilengkapkan terkait dengan pemeriksaan kembali satu orang saksi yang merupakan pengusaha yang punya kaitannya dengan masalah Raymond, namun dirinya enggan menyebutkan namanya.
"Yang penting, berkas sudah dirampungkan. Satu saksi itu, sekitar pekan kedua Bulan September sudah dimintai keterangannya, dan dokumen kontrak yang adalah alat bukti juga sudah ada. Sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk menunda pemberian berkas tersebut," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim PPNS yang menemui Kementerian Kehutanan sejak Senin (29/8) lalu untuk meminta dokumen yang dibutuhkan, hingga kini belum kembali dari Jakarta.
"Mereka masih belum kembali, yang jelasnya tidak ada masalah, mereka sudah meminta dan pastinya alat bukti tersebut tetap akan diberikan," ujar Bandjar.
Bandjar mengatakan, PPNS Dinas Kehutanan akan berupaya agar dalam waktu dekat sudah bisa merampungkan berkas Raymond Puttileihalat.
Sebelumnya tiga saksi telah diperiksa, yaitu Zeth Selanno, mantan Kepala Dinas Kehutanan SBB, Woody Timisela Plt Kadis Kehutanan SBB, dan Sofyan Sitepu, mantan Kepala Bappeda SBB.
Koalisi LSM Maluku juga telah menggelar aksi demo di Kantor Kejati Maluku, Rabu (10/8) lalu untuk mendesak Raymond Puttileihalat ditahan.
Puluhan pendemo yang dikoordinir oleh Abdul Kadir Kelosan mendatangi Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 11.30 WIT dengan membawa spanduk dan pamflet yang bertuliskan desakan agar Kejati Maluku segera menuntaskan kasus Raymond.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret Kakak Bupati SBB, Jacobus F. Puttleihalat itu, bermula saat personil Dinas Kehutanan Provinsi Maluku bersama Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan operasi gabungan saat pembukaan jalan di kawasan Ariate-Waisala, Kabupaten SBB tahun 2013 lalu.
Mereka menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa ijin dari Menteri Kehutanan.
Raymond kemudian dicecar terkait proyek yang ditangani oleh PT Karya Ruata tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, PPNS Kehutanan menetapkan Raymond sebagai tersangka pada 4 Janurai 2016.
Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j, pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Demikianlah Artikel PPNS Dishut Maluku Upayakan Percepat Rampungkan Berkas Remon Puttilehalat
Sekianlah artikel PPNS Dishut Maluku Upayakan Percepat Rampungkan Berkas Remon Puttilehalat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PPNS Dishut Maluku Upayakan Percepat Rampungkan Berkas Remon Puttilehalat dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/10/ppns-dishut-maluku-upayakan-percepat.html