Pasutri Ini Pertanyakan Kasusnya 7 Tahun Tak Disidangkan

Pasutri Ini Pertanyakan Kasusnya 7 Tahun Tak Disidangkan - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pasutri Ini Pertanyakan Kasusnya 7 Tahun Tak Disidangkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pasutri Ini Pertanyakan Kasusnya 7 Tahun Tak Disidangkan
link : Pasutri Ini Pertanyakan Kasusnya 7 Tahun Tak Disidangkan

Baca juga


Pasutri Ini Pertanyakan Kasusnya 7 Tahun Tak Disidangkan

Tujuh Tahun Pasutri Drio Kusumo dan Sri Bardiyati Menanti Kesal di Kejari Jakpus
Jakarta, infobreakingnews - Pasutri Drio Kusumo dan Sri Bardiyati sebagai pihak ahli waris, sekaligus sebagai korban kasus pencurian dan penggelapan surat sertifikat hak milik yang telah dibalikan namakan keorang lain secara melawan hukum, merasa kesal atas sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang hingga kini belum melakukan proses hukum sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP kepenuntutan, bahkan kasus nya hingga kini belum bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakpus.

"Saya sudah lelah lahir bathin sejak tujuh tahun lalu bolak balik kekantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini, tapi sampai detik ini kasus yang kami laporkan dan sudah dinyatakan P21 sejak tahun 2009 tapi hingga saat ini belum juga disidangkan." ungkap Drio (58 thn), salah seorang ahli waris yang menjadi korban permainan oknum, kepada infobreakingnews.com, Senin, (17/10/2016) di bilangan Kemayoran Jakarta.

Selama Tujuh tahun sejak kasus pencurian sertifikat tanah yang telah dibalik namakan orang lain bernama Martin yang dilakukan tersangka Endang Bardiyati yang telah dikenai pelanggaran Pasal 362 dan 372 KUHP, yang sesungguhnya bukan merupakan ahli waris almarhum Agustinus Raduarso Hadiprawoto, sang pemilik sah sertifikat Nomor 89, Percetakan Negara Jakarta Pusat, telah diproses secara hukum oleh penyidik Polres Jakarta Pusat dan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 22/1/2009 dengan nomor B-159/1/2009 dimana berkas perkara diterima oleh pihak Kejari Jakarta Pusat pada 15/9/2008, sebagai terregistrasi pada Nomor Berkas : B/8051/lX/08, tanggal 15/9/2008.

Saat media mencoba meminta klarifikasi ke pihak Kejari Jakarta Pusat, Agus Setiadi, Kasipidum Kejari Jakpus, tak bisa ditemui wartawan karena sangat sibuk, namun melalui pesan singkatnya Agus menyatakan ikut heran dengan kejadian seperti itu.

"Saya lagi cari berkasnya dulu, dan sedang saya telesuri, kenapa itu bisa terjadi." kata Agus Setiadi, Kasipidum Kejari Jakpus melalui pesan singkatnya kepada infobreakingnews.com, Senin (17/10/2016).

Nyatanya dizaman transparansi hukum yang semakin canggih ini, masih dijumpai adanya kasus kejahatan pidana seperti ini hanya jalan ditempat tanpa kepastian hukum. *** Emil Simatupang.


Demikianlah Artikel Pasutri Ini Pertanyakan Kasusnya 7 Tahun Tak Disidangkan

Sekianlah artikel Pasutri Ini Pertanyakan Kasusnya 7 Tahun Tak Disidangkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pasutri Ini Pertanyakan Kasusnya 7 Tahun Tak Disidangkan dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/10/pasutri-ini-pertanyakan-kasusnya-7.html

Subscribe to receive free email updates: