Judul : Kebiasaan Buruk KPK Yang Selalu Menunda Hadir Dalam Praperadilan
link : Kebiasaan Buruk KPK Yang Selalu Menunda Hadir Dalam Praperadilan
Kebiasaan Buruk KPK Yang Selalu Menunda Hadir Dalam Praperadilan
Advokat Magdir Ismalil |
Hal itu juga terjadi pada Sidang praperadilan perdana eks Ketua DPD Irman Gusman melawan KPK sedianya digelar hari ini. Namun sidang harus ditunda karena KPK sebagai pihak termohon tidak datang.
Di awal sidang, hakim membacakan surat dari termohon, yaitu pihak KPK yang berisi hal permintaan penundaan persidangan praperadilan.
"KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang karena KPK butuh menyiapkan administrasi bukti dan saksi ahli," kata Hakim tunggal I Wayan Karya di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Pihak kuasa hukum Irman Gusman yang diketuai Maqdir Ismail sempat menolak permintaan penundaan dengan alasan rentan waktu yang cukup lama.
"Sebenarnya waktu yang disampaikan cukup lama kepada termohon, jangan sampai 2 minggu," kata kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail.
Namun, Hakim I Wayan memutuskan untuk menunda sidang praperadilan hingga 2 minggu ke depan. Hakim langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan 2 minggu lagi.
Maqdir menyarankan kepada majelis hakim agar membuat ketentuan agar penyelidikan terhadap Irman Gusman dihentikan sementara nenunggu sidang praperadilan selanjutnya, hakim pun mempertimbangkan hal tersebut.
"Supaya pemeriksaan untuk dihentikan sementara menunggu sidang praperadilan ini," kata Pengacara Irman Gusman yang lain, Razman Arief Nasution.*** Ira Maya.
Demikianlah Artikel Kebiasaan Buruk KPK Yang Selalu Menunda Hadir Dalam Praperadilan
Sekianlah artikel Kebiasaan Buruk KPK Yang Selalu Menunda Hadir Dalam Praperadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kebiasaan Buruk KPK Yang Selalu Menunda Hadir Dalam Praperadilan dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/10/kebiasaan-buruk-kpk-yang-selalu-menunda.html