Judul : Periksa 3 Anggota DPRD Tersangka Kasus Pengeroyokan, Polda Minta Izin Mendagri dan Gubernur
link : Periksa 3 Anggota DPRD Tersangka Kasus Pengeroyokan, Polda Minta Izin Mendagri dan Gubernur
Periksa 3 Anggota DPRD Tersangka Kasus Pengeroyokan, Polda Minta Izin Mendagri dan Gubernur
HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan tiga anggota DPRD asal Partai Golkar sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima.
Keputusan menjadikan tiga anggota DPRD itu sebagai tersangka diambil dalam gelar perkara yang dilangsungkan, Rabu (29/9/2016).
Tiga anggota DPRD iti adalah Azwar Yakub dan Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung) serta Jhoni Corne (anggota DPRD Pesawaran).
Untuk memeriksa ketiga anggota DPRD itu, tutur Kasubdit I Ajun Komisaris Besar Eko Supriadi, penyidik memerlukan izin dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lampung.
Berdasarkan aturan, kata Eko, untuk memeriksa anggota DPRD tingkat provinsi harus izin Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan untuk memeriksa anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, lanjut dia, mesti meminta izin gubernur.
Eko mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat izin pemeriksaan itu ke Mendagri dan Gubernur Lampung pada Selasa (28/9/2016) lalu.
"Sekarang kami hanya menunggu saja surat izin dari Mendagri dan gubernur keluar. Apabila surat izin tersebut keluar, kami akan segera memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Eko.
Menurut Eko, penyidik menjerat Azwar, Miswan dan Jhoni dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Mengenai tersangka lainnya, Eko mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan. "Bukan tidak mungkin ada tersangka lain," tuturnya.
Kerusuhan terjadi di kantor DPD I Partai Golkar Lampung, Kamis (15/9/2016) pagi.
Akibat kerusuhan itu, satu orang mengalami luka bocor di kepala dan dua lainnya mengalami memar. Korban luka bocor di kepala adalah Pasni Bima (48), Ketua Satgas AMPG Provinsi Lampung.
Dua korban memar adalah Dahlan (53) dan Imron (26). Ketiga korban kini mendapat perawatan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bumi Waras. Pasni mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 wib.
"Saya dipukuli puluhan orang. Kepala saya dipukul pakai balok kayu batu dan paving block," ujar Pasni.
Kerusuhan ini merupakan buntut dari pemecatan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung M Alzier Dianis Thabranie.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto memecat Alzier sebagai ketua DPD I Golkar Lampung dan menunjuk Plt Ketua DPD I Golkar Lampung Letjen (pur) Lodewijk Friedrich Paulus.
Demikianlah Artikel Periksa 3 Anggota DPRD Tersangka Kasus Pengeroyokan, Polda Minta Izin Mendagri dan Gubernur
Sekianlah artikel Periksa 3 Anggota DPRD Tersangka Kasus Pengeroyokan, Polda Minta Izin Mendagri dan Gubernur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Periksa 3 Anggota DPRD Tersangka Kasus Pengeroyokan, Polda Minta Izin Mendagri dan Gubernur dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/09/periksa-3-anggota-dprd-tersangka-kasus.html