Cabuli Dua Anak Gadisnya, Terdakwa Ini Dihukum Lima Tahun Penjara

Cabuli Dua Anak Gadisnya, Terdakwa Ini Dihukum Lima Tahun Penjara - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cabuli Dua Anak Gadisnya, Terdakwa Ini Dihukum Lima Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cabuli Dua Anak Gadisnya, Terdakwa Ini Dihukum Lima Tahun Penjara
link : Cabuli Dua Anak Gadisnya, Terdakwa Ini Dihukum Lima Tahun Penjara

Baca juga


Cabuli Dua Anak Gadisnya, Terdakwa Ini Dihukum Lima Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap Brury Romer (58), seorang ayah yang tega mencabuli dua anak gadisnya.

"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan maupun biaya perkara sebesar Rp2.000," kata ketua majelis hakim PN setempat, S.M.O Siahaan, di Ambon, Jumat (30/9/2016).

Brury Romer dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Putusan majelis hakim yang diketuai S.M.O Siahaan dan didampingi Herry Setiyobudi dan Jimmy Wally selaku hakim anggota ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum9JPU0, Elsye Leunupun selama delapan tauhn penjara.

Menurut majelis hakim, Brury divonis lebih ringan dari tuntutan jJPU karena mempertimbangkan pernyataan korban serta isterinya yang telah memaafkan terdakwa.

Sebelumnya, JPU Elsye Leunupun meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014.

Karena terdakwa awalnya mencabuli anaknya yang baru duduk di bangku sekolah menengah pertama. Sayangnya, korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada ibu kandung sebab diancam akan dibunuh.

Perbuatan tersebut kembali dilanjutkan kepada adik korban pada 2015 dan ketahuan istri sehingga dilaporkan ke aparat kepolisian yang akhirnya menciduk terdakwa.

Atas keputusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima .


Demikianlah Artikel Cabuli Dua Anak Gadisnya, Terdakwa Ini Dihukum Lima Tahun Penjara

Sekianlah artikel Cabuli Dua Anak Gadisnya, Terdakwa Ini Dihukum Lima Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cabuli Dua Anak Gadisnya, Terdakwa Ini Dihukum Lima Tahun Penjara dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/09/cabuli-dua-anak-gadisnya-terdakwa-ini.html

Subscribe to receive free email updates: